Rabu, 18 Agustus 2021 10:01:39

Pemerintah Diminta Awasi Penurunan Tarif Tes RT-PCR

Pemerintah Diminta Awasi Penurunan Tarif Tes RT-PCR

Beritabatavia.com - Berita tentang Pemerintah Diminta Awasi Penurunan Tarif Tes RT-PCR

Satgas Penanganan Covid-19 menilai perlu ada pengawasan terhadap pelaksanaan batasan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain ...

Pemerintah Diminta Awasi Penurunan Tarif Tes RT-PCR Ist.
Beritabatavia.com - Satgas Penanganan Covid-19 menilai perlu ada pengawasan terhadap pelaksanaan batasan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) untuk Covid-19 di daerah.

Sebelumnya masyarakat juga meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan alasan penurunan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR hingga mencapai 45%. Karena sudah lama masyarakat mengeluh dan terbebani dengan harga sebelumnya sebesar Rp900 ribu hingga Rp1,2 juta. Sehingga mencuat dugaan ada alasan dibalik terbitnya Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR tersebut.

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyebut diperlukan pengawasan terkait penurunan harga tes RT-PCR di Pulau Jawa dan luar Jawa Bali.

"Kemenkes secara resmi telah menurunkan harga pemeriksaan RT PCR sebesar 45 persen, dengan tarif PCR tertinggi di Pulau Jawa Bali adalah Rp 495 ribu dan di luar Jawa-Bali adalah Rp 525 ribu," kata Prof Wiku Adisasmito.

Dia meminta agar Kemenkes mengimbau Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten Kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan PCR itu. Menurut Prof Wiku, pengawasan danĀ  pembinaan ini dilakukan untuk memastikan penerapan tarif tertinggi RT PCR sesuai di lapangan.

Sebelumnya, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir saat berbicara di konferensi pers virtual Kemenkes mengatakan penurunan tarif ini sekitar 45 persen dibandingkan saat penetapan awal tertinggi sebelumnya Rp 900 ribu.

Kadir mengatakan, harga tes PCR turun karena penurunan harga reagen dan bahan habis pakai. Ia menyebut, penetapan tarif batas tertinggi PCR ini mulai berlaku Selasa hari ini.

"Harga baru tes PCR berlaku mulai besok 17 Agustus 2021. Surat edaran besok sudah kami keluarkan dan per besok berlaku," ujarnya. O son

Berita Lainnya
Jumat, 20 September 2024
Jumat, 13 September 2024
Jumat, 13 September 2024
Sabtu, 07 September 2024
Kamis, 05 September 2024
Selasa, 27 Agustus 2024
Senin, 26 Agustus 2024
Kamis, 22 Agustus 2024
Kamis, 22 Agustus 2024
Selasa, 20 Agustus 2024
Senin, 19 Agustus 2024
Minggu, 18 Agustus 2024