Beritabatavia.com -
Untuk memastikan langkah pemerintah menurunkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) berjalan sesuai dengan ketentuan di seluruh wilayah Indonesia.Pemerintah mengajak dan meminta semua pihak serta masyarakat melakukan pengawasan. Sebelumnya melalui surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK.02.02/I/2845/2021 pemerintah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 495.000. Sedangkan diluar Jawa-Bali sebesar Rp 525.000 dan ketentuan tersebut berlaku sejak 17 Agustus 2021.
“Penyesuaian ini dilakukan untuk mempermudah akses masyarakat mendapatkan tes PCR. Semakin banyak yang melakukan tes, maka semakin cepat penularan virus dapat ditekan. Sehingga, semakin optimal pula penanganan Covid-19. Jadi, ini dari kita, oleh kita, dan untuk perlindungan kita semua,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.
Oleh karena itu, Menteri Johnny mengimbau seluruh pihak untuk berkolaborasi bersama untuk mengaplikasikan aturan baru ini dengan baik.Pemerintah memahami bahwa kolaborasi semua pihak sangat dibutuhkan untuk memaksimalkan penanganan pandemi dapat dilakukan secara optimal. Sebab, Pemerintah sebagai pengambil kebijakan tidak bisa bekerja sendirian.
"Kita memerlukan kerja sama dari para pelaksana kebijakan, dalam hal ini fasyankes atau klinik yang menawarkan layanan tes PCR. Kemudian, fungsi pengawasan yang dapat dilakukan bersama-sama, baik oleh pemerintah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat,” tegas Menkoinfo Johnny G Plate.
Update Covid-19 Nasional
Sementara update informasi kasus covid-19 dari 510 Kabupaten/Kota di 34 Provinsi wilayah Indonesia yang diperoleh Satgas Covid-19, hingga Sabtu 21 Agustus 2021 pukul 12.00 Wib. Tercatat jumlah total penambahan kasus terkonfirmasi positif virus covid-19 dan pasien sembuh serta meninggal adalah:
Pasien positif + 16.744 jumlah total 3.967.048 orang
Pasien sembuh + 23.011 jumlah total 3.522.048 orang
Pasien meninggal + 1.361 jumlah total 125.342 orang
Update covid-19 di DKI
Sedangkan update informasi data dari fasilitas kesehatan di 263 kelurahan yang telah dilaporkan Pemprov DKI ke Kementerian Kesehatan RI pada Sabtu 21 Agustus 2021. Tercatat jumlah total kasus terkonfirmasi positif, pasien sembuh, pasien dirawat dan isolasi mandiri serta meninggal di wilayah DKI Jakarta adalah:
Pasien Positif + 891 jumlah total 845.230 orang
Pasien Meninggal + 20 jumlah total 13.152 orang
Pasien sembuh + 915 jumlah total 823.314 orang
Foto : Jumlah terpapar Covid-19 di Indonesia periode 20 Agustus 2021
Pemerintah meminta seluruh Dinas Kesehatan Provinsi hingga Kabupaten/Kota mengawasi ketat implementasi kebijakan tersebut, khususnya di fasilitas pelayanan kesehatan dan pemeriksa lain yang memberikan pelayanan pemeriksaan RT-PCR. Dinas Kesehatan berperan sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat serta bagian dari otonomi daerah, sehingga memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan.
Menteri Johnny G Plate juga menjelaskan, pemerintah bermitra dengan Polri untuk memantau implementasi SE tersebut di setiap daerah. Oleh karena itu,masyarakat diminta untuk melaporkan setiap potensi pelanggaran yang terjadi di lapangan. Surat edaran penurunan tarif tertinggi RT-PCR dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk menghadirkan kepastian bagi masyarakat.
“Lebih lanjut, kami harapkan partisipasi aktif masyarakat sebagai pengguna, untuk ikut mengawasi penerapan batas tarif harga PCR yang baru. Warga dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum jika menemukan pelanggaran,” ujar Menteri Johnny.
O son