Beritabatavia.com -
Sempat dianggap kebal hukum lantaran ada orang kuat dibalik berdirinya Holywings Resto and Bar ternyata hanya isapan jempol. Buktinya, Polda Metro Jaya memberikan sanksi kepada manajemen Holywings Epicentrum, Kuningan Jakarta Selatan, karena melanggar jama operasional selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Disusul sanksi dari Pemprov DKI berupa pembekuan sementara izin operasional selama masa PPKM dan denda administratif Rp 50 juta.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa menyebut polisi mendapati bar Holywings Epicentrum melanggar jam operasi saat inspeksi mendadak (sidak), Minggu (5/9/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Kita temukan pelanggaran jam operasi ya, sudah lewat dari ketentuan," kata Mukti kepada wartawan.
Atas pelanggaran tersebut, kata Mukti, pihaknya telah memberikan sanksi berupa teguran tertulis. Apabila pihak pengelola kembali melakukan pelanggaran akan dilakukan penutupan.
"Kita masih tegur tertulis saja. Nanti kalau dia melanggar lagi akan kita tutup," tandasnya.
Sebelumnya, pada Sabtu (4/9/2021), lalu personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP juga melakukan sidak ke restoran dan bar Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan. Di lokasi ini, petugas menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan.
Belakangan, Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi berupa penutupan selama 3x24 jam. Petugas menutup Holywings Tavern selama tiga hari sejak Minggu (5/9/2021), karena pelanggaran kerumunan dan tidak menjalankan protokol kesehatan.
Holywings Resto and Bar kembali mendapatkan sanksi baru dari Satpol PP Provinsi DKI Jakarta terkait dengan sejumlah pelanggaran yang dilakukan selama masa PPKM level 3. Sanksi tersebut berupa pembekuan sementara izin operasional selama masa PPKM dan denda administratif Rp50 juta.
Ketentuan itu telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 dan Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengungkap sanksi tersebut diberikan usai rapat evaluasi terkait dengan pelanggaran Holywings Resto and Bar, Kemang yang ditemukan pada Sabtu (4/9/2021) lalu.
Foto : Satpol PP DKI memasang segel pembekuan izin Holywings
"Pada Sabtu lalu, petugas menemukan pelanggaran dari ketentuan pembatasan jam operasional serta kapasitas pengunjung, sehingga tidak adanya jaga jarak pengunjung," kata Arifin dalam keterangannya seperti yang dikutip melalui akun jakarta.go.id, Selasa (7/9/2021).
Lebih lanjut, Arifin menegaskan pemberian sanksi kepada pihak manajemen Holywings dilakukan sebagai bentuk efek jera. Sehingga, kedepan tidak dilakukan kembali dan tidak diikuti para pelaku usaha lainnya dalam rangka upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
"Ini semua sesuai dengan arahan dari Gubernur, karena ini merupakan bagian dari penegakan tata tertib usaha terkait dengan peraturan dan merupakan upaya dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melindungi tiap warganya dari penularan virus Covid-19," imbuhnya.
O red/son