Jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang terkonfirmasi positif virus Covid-19 di luar negeri mengalami penambahan. Berdasarkan informasi dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) hingga Jumat 17 September 2021 jumlah total WNI yang terpapar sebanyak 5.898 orang. Penambahan WNI yang terkonfirmasi itu terjadi di Taiwan dan di Irlandia.
"Total WNI terkonfirmasi Covid-19 di luar negeri adalah 5.898 orang dan sembuh 4.983 orang sebanyak 242 orang meninggal dunia serta 673 orang dalam perawatan," keterangan akun Twitter @Kemlu_RI.
Sehari sebelumnya atau 16 September 2021, total WNI yang terkonfirmasi Covid-19 di luar negeri sebanyak 5.896. Dengan rincian sembuh sebanyak 4.981 orang dan meninggal 242 orang serta 673 sedang dalam perawatan.
Update Covid-19 Nasional
Sementara update informasi covid-19 dari 510 Kabupaten/Kota di 34 Provinsi wilayah Indonesia yang diperoleh Satgas Covid-19, hingga Jumat 17 September 2021 pukul 12.00 Wib. Tercatat jumlah total penambahan kasus terkonfirmasi positif virus covid-19 dan pasien sembuh serta meninggal adalah:
Pasien positif + 3.835 jumlah total 4.185.144 orang
Pasien sembuh + 7.912 jumlah total 3.976.064 orang
Pasien meninggal + 219 jumlah total 140.138 orang
Update covid-19 di DKI
Sedangkan update informasi data dari fasilitas kesehatan yang telah dilaporkan Pemprov DKI ke Kementerian Kesehatan RI pada Jumat 17 September 2021. Tercatat jumlah total kasus terkonfirmasi positif, pasien sembuh, pasien dirawat dan isolasi mandiri serta meninggal di wilayah DKI Jakarta adalah:
Pasien Positif + 206 jumlah total 855.806 orang
Pasien Meninggal + 5 jumlah total 13.469 orang
Pasien sembuh + 357 jumlah total 839.379 orang
Foto : Jumlah terpapar Covid-19 di Indonesia periode 16 September 2021
Sementara Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo)Johnny G Plate mengatakan,
aplikasi PeduliLindungi kini sudah terintegrasi dengan data warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang melakukan vaksinasi di luar negeri.
Kebijakan ini berlaku baik bagi WNI maupun WNA yang telah melakukan perjalanan dari dan ke luar negeri.Berdasarkan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 18 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19 menyatakan seluruh pelaku perjalanan internasional harus menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin sebagai syarat memasuki Indonesia.
Mereka harus menunjukkan kartu atau sertifikat fisik maupun digital yang menyatakan mereka telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap. Proses verifikasi akan dikonfirmasi melalui email yang sudah didaftarkan di laman tersebut dalam waktu maksimal tiga hari kerja.
"Setelah itu pendaftar harus masuk ke dalam aplikasi PeduliLindungi untuk mengklaim sertifikat vaksin yang nanti muncul setelah diverifikasi," ujar Johnny G Plate. O son