Beritabatavia.com -
Meski terkesan lamban, tetapi Bareskrim Polri sudah melakukan pemeriksaan sejumlah pihak untuk mengklarifikasi perkara dugaan tindak pidana peralihan fungsi aset obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menuturkan, para pihak yang telah diperiksa tersebut telah sesuai dengan daftar yang diberikan oleh Satgas BLBI kepada Bareskrim Polri. Misalnya, aset Lippo Karawaci.
"Masih penyelidikan, penyidik melakukan klarifikasi untuk melihat ada tidaknya peristiwa pidana dalam materi LP (laporan polisi) tersebut,” kata Brigjen Andi Rian, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/9/2021).
Lebih lanjut, Andi menjelaskan, sejauh ini belum ada laporan lainnya terkait dugaan tindak pidana alih fungsi obligor BLBI.
Sementara, Satgas BLBI sebelumnya telah menyebut adanya alih fungsi di wilayah Jakarta Timur. Satgas BLBI mengaku menemukan adanya dugaan indikasi pengalihan aset di Jakarta Timur. Aset itu dialihkan dalam bentuk perumahan.
Pengalihan tersebut akan diserahkan penanganannya kepada Polri. Kemudian, penyidik nantinya akan melihat bagaimana proses pengalihan terjadi.
O red