Beritabatavia.com -
Operasi Patuh Jaya yang digelar Polda Metro Jaya selama 14 hari dimulai sejak 20 September berakhir pada 3 Oktober 2021. Salah satu sasaran dalam operasi tersebut yakni menindak kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan ketentuan. Hasilnya,ribuan kendaraan menggunakan knalpot bising ditindak dengan cara penilangan.
"Untuk pelanggaran knalpot yang tidak sesuai standar berjumlah 3.595 kendaraan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, Senin (4/10/2021).
Tidak hanya ditilang, pengguna knalpot bising juga turut disita pihak kepolisian. Adapun pelanggaran terbanyak dalam Operasi Patuh Jaya 2021 ini dilakukan oleh pengendara roda dua.
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, knalpot bising dapat menyebabkan polusi suara, merusak konsentrasi pengendara lainnya hingga menimbulkan kecelakaan di jalan yang meresahkan masyarakat.
"Knalpot bising menjadi salah satu komplain dari masyarakat karena menimbulkan bising suara dan bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas," ujar Kombes Sambodo.
O red