Selasa, 12 Oktober 2021 12:52:50

Politisi & Perwira Polri Korban Asuransi

Politisi & Perwira Polri Korban Asuransi

Beritabatavia.com - Berita tentang Politisi & Perwira Polri Korban Asuransi

Sejumlah nasabah ansuransi mengeluh bahkan merasa ditipu. Sebab janji manis pihak ansuransi yang disampaikan diawal, tak sepenuhnya bisa ...

Politisi & Perwira Polri Korban Asuransi Ist.
Beritabatavia.com - Sejumlah nasabah ansuransi mengeluh bahkan merasa ditipu. Sebab janji manis pihak ansuransi yang disampaikan diawal, tak sepenuhnya bisa diwujudkan. Nasabah yang mengaku menjadi korban bukan saja dari kalangan masyarakat kebanyakan, tetapi juga ada dari politisi hingga perwira Polri.

Seperti yang dipaparkan seorang publik figur juga politisi Wanda Hamidah melalui akun instagram @wanda_hamidah tentang pengalaman pahit sebagai nasabah asuransi yang mengecewakan. Wanda mengaku menjadi pengguna asuransi Prudential sejak 2009. Pada awalnya dengan premi Rp500 ribu per bulan, dan sempat naik pada 2020 karena upgrade ke Rp750.000 dan Rp1 juta lebih.Selama 12 tahun menggunakan produk proteksi tidak pernah sekalipun mengajukan klaim.

"Sampai Minggu lalu anak saya yang atlet basket harus operasi lutut karena dua tahun ini cedera dan tidak boleh berolahraga (untuk seorang atlet, ini adalah pukulan yang berat). Sampai dokter menyatakan untuk segera pulih harus dioperasi," tutur Wanda.

Politikus ini mengaku percaya diri serta aman lantaran sudah memiliki produk asuransi yang sejak 2009 sudah susah payah untuk terus diupayakan demi kesehatan anak-anaknya. Hingga terkadang telat bayar sekolah karena mendahulukan kesehatan anak-anak, karena sebagai orangtua tunggal yang pasti khawatir apabila ada hal-hal yang berhubungan dengan nyawa atau kesehatan anaknya.

"Anyway, operasi anak saya diperkirakan memakan biaya kurang lebih Rp50- 60 juta. Anda tau berapa yang mau dicover Prudential? Rp10 juta saja saudara-saudara. Kalau 10 aja yang dicover ga perlu asuransi deh. huhuhu. Gw ngerasa di scam! Ditipu abis-abisan. Sedih dan sakit hati bercampur menjadi satu sama asuransi @id_prudential. Apa semua asuransi gini? Manis pas ditawarinnya aja, ya. I feel like closing down all my insurance," tambahnya.

Keluhan Wanda direspon oleh Chief Marketing and Communications Officer Prudential Indonesia Luskito Hambali,mengatakan bahwa pihaknya sudah menghubunginya untuk memberikan penjelasan.

Luskito menegaskan Prudential Indonesia senantiasa melaksanakan komitmennya untuk selalu mendengarkan nasabah, serta berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan keluhan yang disampaikan secara langsung, baik melalui Customer Care Centre di kantor Prudential Indonesia, customer line di nomor telepon 1500085, ataupun email di [email protected].

"Dapat kami pastikan, besaran biaya yang di-cover dari manfaat klaim rawat inap dan manfaat pembedahan diberikan sesuai dengan plan yang dimiliki nasabah dan ketentuan polis," pungkasnya.

Meski berbeda, tetapi pengalaman pahit juga dialami seorang purnawirawan polisi AKBP Sutomo. Telah menunjuk pengacara untuk melakukan gugatan dan  mempolisikan perusahaan Asuransi jiwa dan kesehatan AIA. Sebab pembayaran asuransi sebesar Rp 534 juta sampai sekarang belum terealisasi.

Tim kuasa hukum Sutomo, Ansari Lubis, SH & Associates, akan melaporkan perusahaan asuransi tersebut ke polisi.

"Dalam setahun ini, kita sudah menghadapi 6 kali persidangan terhadap gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebagai tergugat yaitu pihak perusahaan asuransi AIA. Namun dari persidangan yang ada, diduga tidak ada itikad baik dari perusahaan untuk segera membayarkan apa yang telah menjadi haknya sebesar sekitar Rp. 500 juta," ujar Ansari Lubis, awal Oktober lalu.

Dikatakan Ansari, setiap kali persidangan, dari pihak tergugat selalu mengirimkan staf hukum, dan tidak pernah menghadirkan pimpinannya.

"Jika ada itikad baik, harusnya yang maju pimpinan seperti manager. Namun selama persidangan, yang dihadirkan hanya staf bagian hukumnya saja," katanya.

Karena itu, Ansari telah melakukan pencabutan gugatan perdata dan mengajukan kembali gugatan baru ke ranah pidana terhadap perusahan asuransi tersebut.

"Dalam gugatan baru nanti rencana akan kita ajukan penggantian ganti rugi berupa imateril dan materil. Untuk imateril kita menuntut sekitar Rp. 534 juta.  Alasannya, diduga dari pihak asuransi tidak pernah menunjukan polis ataupun tanda tangan dan sebagainya " ungkapnya

Polis, menurut Ansari, merupakan pedoman undang-undang bagi kliennya dalam berasuransi. Dengan demikian, pihaknya menginginkan kejelasan informasi dari perusahaan asuransi bersangkutan kepada kliennya.O red/son

Berita Lainnya
Kamis, 05 September 2024
Selasa, 27 Agustus 2024
Senin, 26 Agustus 2024
Kamis, 22 Agustus 2024
Kamis, 22 Agustus 2024
Selasa, 20 Agustus 2024
Senin, 19 Agustus 2024
Minggu, 18 Agustus 2024
Kamis, 08 Agustus 2024
Rabu, 07 Agustus 2024
Rabu, 31 Juli 2024
Rabu, 24 Juli 2024