Beritabatavia.com -
Arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas para penyelenggara pinjaman online (pinjol), langsung ditindak lanjuti jajaran Polda Metro Jaya. Seperti yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya saat menggerebek sebuah perusahaan kolektor pinjaman online (pinjol) di Ruko Green Lake City Crown Blok C1-7, Jakarta Barat.
"Hari ini kami melakukan penggerebekan di PT ITN di ruko ini, yang mana di sini ada 7 ruko dengan 4 lantai dan ada 13 aplikasi pinjaman online yang beroperasi di tempat ini," kata Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers, Kamis (14/10/2021).
Yusri menyebut terdapat 32 karyawan yang diamankan dalam penggerebekan tersebut yang bertugas untuk menagih pinjaman online terhadap para peminjam. Terdapat dua metode penagihan yang dilakukan, yakni berupa penagihan langsung dan melalui media sosial.
"Ada 32 orang yang diamankan, kemudian lokasi ini kita pasang police line dan akan kita dalami semuanya," jelasnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat juga telah menggerebek sebuah kantor pinjaman online (pinjol) di Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu (13/10/2021). Sebanyak 56 orang dan puluhan CPU diamankan.
O red/son