Beritabatavia.com -
Upaya mengendalikan mobilitas di wilayah Ibukota Jakarta, kebijakan ganjil genap (gage) yang sebelumnya hanya berlaku di tiga ruas jalan yaitu Jalan Sudirman -Jalan Thamrin dan jalan Rasuna Said. Kini Direktorat Lalu lintas Polda Metro Jaya bersama Dishub Pemprov DKI menambah menjadi 13 wilayah atau ruas jalan yang diterapkan kebijakan Gage.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut penambahan titik ganjil genap dilakukan usai menggelar rapat bersama Dishub Pemprov DKI Jumat 22 oktober 2021.
"Untuk tetap mengendalikan mobilitas maka berdasarkan rapat tadi, kami memutuskan agar titik ganjil genap yang tadinya 3 kawasan bertambah menjadi 13 kawasan," kata Kombes Sambodo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya.
Sambodo menyebut, aturan ganjil genap tetap seperti semula. Berlaku setiap Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan dilanjutkan pukul 16.00-21.00 WIB. Sedangkan untuk hari Sabtu-Minggu dan hari libur nasional kebijakan gage tidak berlaku.
Inilah 13 kawasan atau ruas jalan yang diterapkan kebijakan gage :
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI Panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani