Senin, 25 Oktober 2021 14:20:51

Mudahkan Wajib Pajak Masa Pandemi, Samsat Depok Programkan Triple Untung Plus

Mudahkan Wajib Pajak Masa Pandemi, Samsat Depok Programkan Triple Untung Plus

Beritabatavia.com - Berita tentang Mudahkan Wajib Pajak Masa Pandemi, Samsat Depok Programkan Triple Untung Plus

Sistem Adminstrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Depok gencar melaksanakan program Triple Untung Plus untuk memudahkan pelayanan ke masyarakat wajib ...

Mudahkan Wajib Pajak Masa Pandemi, Samsat Depok Programkan Triple Untung Plus Ist.
Beritabatavia.com - Sistem Adminstrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Depok gencar melaksanakan program Triple Untung Plus untuk memudahkan pelayanan ke masyarakat wajib pajak. Terutama bagi para wajib pajak yang terlambat membayar pajak karena terdampak pandemi Covid-19, Program yang sejatinya dilahirkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini, bisa di manfaatkan oleh warga Kota Depok untuk mendapatkan pembebasan dan keringanan denda pajak kendaraan bermotor. Program Triple Untung Plus mulai dilaksanakan di Samsat Depok dari tanggal 1 Agustus dan akan berakhir pada 24 Desember mendatang. Dalam pelaksanaannya, program ini memberikan tiga keuntungan bagi masyarakat yang memanfaatkannya. Pertama, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor bagi wajib pajak yang terlambat membayar pajak. Kedua, Bebas Pokok dan Denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Pembebasan ini dapat dimanfaatkan Wajib Pajak yang ingin melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di Wilayah Kota Depok. Dan ketiga, Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5 diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun. Selain itu, untuk sisi plus dari program ini adalah diskon khusus bagi masyarakat yang membayar pajak kendaran sebelum jatuh tempo pembayaran. Layanan program Triple Untung Plus dapat dinikmati masyarakat Kota Depok dengan ketentuan sebagai berikut: Pembayaran saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 2 persen. Pembayaran lebih dari 30 sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon 4 persen. Pembayaran lebih dari 60 sampai dengan 90 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 6 persen. Pembayaran lebih dari 90 hari sampai dengan 120 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 8 persen. Pembayaran lebih dari 120 hari sampai dengan 180 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 10 persen. Sementara itu, untuk pembayaran Pajak 5 Tahunan dan BBNKB bisa dibayarkan di Samsat Depok dengan mengikuti penerapan standar operasional prosedur protokol kesehatan (prokes). Prokes yang diterapkan di Samsat Depok adalah dengan menyiapkan tempat cuci tangan dengan air dan sabun di depan pintu masuk gedung. Setelah itu, wajib pajak juga akan diukur suhu badannya, mewajibkan selalu memakai masker, dan menjaga jarak. Sedangkan untuk Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan bisa dilakukan melalui berbagai Inovasi Layanan Bapenda Jabar, antara lain melalui Elektronik Samsat, Tabungan Samsat, Samsat J-Bret dan Sambara (Samsat Mobile Jawa Barat). 0fer
Berita Lainnya
Kamis, 05 September 2024
Rabu, 04 September 2024
Selasa, 03 September 2024
Selasa, 03 September 2024
Jumat, 30 Agustus 2024
Jumat, 30 Agustus 2024
Kamis, 29 Agustus 2024
Kamis, 29 Agustus 2024
Rabu, 28 Agustus 2024
Selasa, 27 Agustus 2024
Senin, 26 Agustus 2024
Senin, 26 Agustus 2024