Beritabatavia.com - Berita tentang Pengedar 224Kg Ganja Ditangkap
emaMetro | dibaca 6191 x
Ist.
Beritabatavia.com - DEPOK--Anggota Satuan Reserse Polsek Metro Bojonggede menyita 224kg ganja yang sudah siap untuk diedarkan, Rabu (21/4). Narkotika itu disita dari tangan pengedar berinisial SU (29) saat sedang transaksi di rumah temannya berinisial AD di Desa Rawa Panjang RT 03/15, Kecamatan Bojonggede. Terungkapnya transaksi ganja yang dilakukan pria warga Menteng, Jakarta Pusat ini, bermula dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas di rumah tersebut. Saat itu, warga melihat dua orang masuk ke rumah tetangganya. Curiga dengan gelagat keduanya, warga lalu melapor ke ketua RT setempat, Makmur. Laporan tersebut kemudian dilanjutkan kepada petugas Polsek Metro Bojonggede. Petugas kemudian menindaklanjuti laporan warga dengan mendatangi lokasi. Merasa aksinya tercium polisi, SU berusaha melarikan diri bersama temannya. Namun, SU akhirnya tertangkap polisi, sedangkan rekannya berhasil lolos dari kepungan polisi. Menurut Kapolres Metro Depok Kombes Pol Saidal Mursalin, dalam penggerebekan itu polisi hanya berhasil menangkap SU, sedangkan AD berhasil melarikan diri saat penggerebekan. SU berhasil ditangkap bersama barang bukti 1kg ganja, kata Saidal kepada wartawan di Kantor Polres Metro Depok. Dikatakannya, dari tangan SU polisi juga menyita 224kg ganja yang disimpan di dalam almari milik AD. Kepada polisi, jelas Kapolres, SU mengaku mendapat pasokan ganja dari seorang bandar besar berinisial SUK. Pemasok saat ini sedang dalam pengejaran polisi, termasuk AD yang melarikan diri saat penggerebekan. Dia diketahui sebagai orang kepercayaan SUK, ungkap Kapolres. SU juga mengaku termasuk dalam jaringan bandar besar tersebut yang biasanya beroperasi di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan Depok. SU dijerat Undang-Undang (UU) No 35/2009 Pasal 114 junto pasal 111 UU No 22/1997 tentang narkotika. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara atau paling lama seumur hidup, tandasnya. * ema