Minggu, 05 Desember 2021 13:08:57

Diduga Kecewa Dengan Oknum Polisi, Mahasiswi Nekat Bunuh Diri Dimakam Ayahnya

Diduga Kecewa Dengan Oknum Polisi, Mahasiswi Nekat Bunuh Diri Dimakam Ayahnya

Beritabatavia.com - Berita tentang Diduga Kecewa Dengan Oknum Polisi, Mahasiswi Nekat Bunuh Diri Dimakam Ayahnya

Sungguh berbeda dengan tugas pokok dan fungsi (tufoksi) sebagai anggota Polri yaitu melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat. Sebab, justru ...

Diduga Kecewa Dengan Oknum Polisi, Mahasiswi Nekat Bunuh Diri Dimakam Ayahnya Ist.
Beritabatavia.com - Sungguh berbeda dengan tugas pokok dan fungsi (tufoksi) sebagai anggota Polri yaitu melindungi, melayani dan mengayomi masyarakat. Sebab, justru diduga menjadi pemicu terjadinya aksi bunuh diri seorang mahasiswi asal Mojokerto, Novia Widyasari Rahayu (23) di makam ayahnya dusun Sugihan, Desa Capak, Kecamatan Suko, Mojokerto, Jawa Timur.

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Polri yang menjadi penyebab korban depresi hingga bunuh diri di makam ayahnya.

Bukan hanya memastikan akan menindak tegas oknum polisi yang diduga terkait dengan kasus bunuh diri korban. Polri bahkan telah menahan dan sedang memproses oknum polisi berpangkat Bripda beriinisial RB itu. Sebab diduga Bripda RB dengan sengaja menyuruh Novia Widyasari Rahayu untuk melakukan aborsi sebanyak dua kali.

Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan jika terbukti bersalah, maka oknum tersebut akan ditindak tegas secara internal oleh Polri dan juga pidana umum.

"Dengan kerja cepat mengumpulkan bukti-bukti yang ada, Alhamdulillah hari ini kita bisa merilis terkait apa yang sebenarnya terjadi," jelas Brigjen Slamet saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021) malam.

"Kita sudah mendapatkan seorang yang inisialnya RB yang profesinya adalah polisi, yang saat ini bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten," kata Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo.

Brigjen Slamet mengungkapkan, penyidik telah mendapati fakta bahwa korban sudah berkenalan dengan oknum RB sejak Oktober tahun 2019. Saat itu korban tengah menyaksikan acara launching distro baju yang ada di Malang. Keduanya lantas bertukar nomor handphone, kemudian setelah itu resmi berpacaran.

"Setelah resmi berpacaran, mereka melakukan perbuatan seperti layaknya suami istri dan berlangsung sejak tahun 2020 sampai 2021," ujar Brigjen Slamet.

Polri juga telah menemukan bukti selama berpacaran dengan oknum RB sejak Oktober 2019 sampai dengan Desember 2021, korban sudah melakukan tindakan aborsi bersama pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

"Untuk itu, perbuatan melanggar hukum ini secara internal kita akan mengenakan terkait dengan ketentuan yang sudah mengatur di kepolisian yaitu Perkap Nomor 14 tahun 2011 yaitu tentang Kode Etik. Kita juga akan menjerat Pasal 7 dan Pasal 11, itu secara internal. Secara pidana umum kita juga akan menjerat Pasal 348 Juncto 55 KUHP," ujar Brigjen Slamet.O red/son

Berita Lainnya
Sabtu, 11 Januari 2025
Jumat, 10 Januari 2025
Jumat, 10 Januari 2025
Jumat, 10 Januari 2025
Kamis, 09 Januari 2025
Kamis, 09 Januari 2025
Rabu, 08 Januari 2025
Rabu, 08 Januari 2025
Rabu, 08 Januari 2025
Rabu, 08 Januari 2025
Rabu, 08 Januari 2025
Rabu, 08 Januari 2025