Senin, 20 Desember 2021 19:22:37

Subdit Resmob Polda Metro Tangkap Pelaku Penusukan Driver Ojol

Subdit Resmob Polda Metro Tangkap Pelaku Penusukan Driver Ojol

Beritabatavia.com - Berita tentang Subdit Resmob Polda Metro Tangkap Pelaku Penusukan Driver Ojol

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan rilis pengungkapan kasus pembunuhan driver ojek online (Ojol) berinisial IA, yang ...

Subdit Resmob Polda Metro Tangkap Pelaku Penusukan Driver Ojol Ist.
Beritabatavia.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan rilis pengungkapan kasus pembunuhan driver ojek online (Ojol) berinisial IA, yang terjadi di Jln. Letjen Suprapto, depan OYO MN One Residence pada Rabu (8/12). Dalam pengungkapan tersebut, jelas Zulpan, tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku FS (42). Kasus ini berawal saat korban, IA melintas sepeda motornya terhalang kendaraan lain. Korban berhenti di dekat tersangka bersama dua rekannya yang lain saat sedang dalam pengaruh minuman, ujar Zulpan kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/12/2021). Lebih lanjut dikatakan Zulpan, karena masih dalam pengaruh minuman, FS emosi karena saling tatap, dan langsung menusukkan pisau ke dada korban, sehingga korban terjatuh. Warga masyarakat yang melihat kejadian memberikan pertolongan, dengan membawa korban menggunakan bajaj dan dilarikan ke RS Islam Cempaka Putih, namun IA menghembuskan nafas terakhir saat dalam perjalanan. Zulpan mengungkapkan, tersangka FS merupakan residivis dalam kasus pengeroyokan pada tahun 2017 silam. dan selalu membawa senjata tajam kemana-mana. Jadi memang tersangka selalu membawa pisau di pinggangnya dan tersangka juga merupakan residivis kasus pengeroyokan pada 2017, kemudian dengan kasus kedua ini mengakibatkan korban meninggal dunia, tambahnya. Bersama dengan tersangka, tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya turut menyita barang bukti berupa sebilah pisau, sepeda motor milik tersangka dan rekaman CCTV milik hotel. Menurut Zulpan, tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidananya maksimal di 15 tahun penjara. 0fer
Berita Lainnya
Selasa, 04 Maret 2025
Selasa, 04 Maret 2025
Senin, 03 Maret 2025
Senin, 03 Maret 2025
Kamis, 27 Februari 2025
Kamis, 27 Februari 2025
Kamis, 27 Februari 2025
Rabu, 26 Februari 2025
Selasa, 25 Februari 2025
Selasa, 25 Februari 2025
Selasa, 25 Februari 2025
Sabtu, 22 Februari 2025