Senin, 27 Desember 2021 23:52:10

Turut Berduka Cita, Kasad Ziarah dan Santuni Keluarga Korban Kecelakaan Nagreg

Turut Berduka Cita, Kasad Ziarah dan Santuni Keluarga Korban Kecelakaan Nagreg

Beritabatavia.com - Berita tentang Turut Berduka Cita, Kasad Ziarah dan Santuni Keluarga Korban Kecelakaan Nagreg

Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Dudung Abdurachman didampingi Ketua Umum Persit Kartika Candra Kirana Ny. Rahma Dudung Abdurachman, ...

Turut Berduka Cita, Kasad Ziarah dan Santuni Keluarga Korban Kecelakaan Nagreg Ist.
Beritabatavia.com - Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Dudung Abdurachman didampingi Ketua Umum Persit Kartika Candra Kirana Ny. Rahma Dudung Abdurachman, mengunjungi dan menyampaikan duka cita yang mendalam sekaligus memberikan santunan kepada keluarga korban kecelakaan Nagreg, almarhumah Salsabila di Nagreg dan almarhum Handi Saputra di Garut. Senin, (27/12/2021). Mengawali kunjungannya, Dudung Abdurachman juga mendatangi kediaman keluarga korban dan ziarah ke makam almarhumah Salsabila di Kp. Tegal Lame RT 02/07 Ds. Ciaro Kec. Nagreg Kab. Bandung, Jawa Barat. Setelah itu, rombongan menuju kediaman keluarga korban almarhum Handi Saputra di Kp. Cijolang RT 03/011 Ds. Cijolang Kec. Limbangan Kab. Garut, Jaqa Barat dan juga melakukan ziarah ke makam almarhum. Dalam kesempatan tersebut, atas nama institusi (TNI AD) Dudung menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan oknum prajurit yang tidak bertanggung jawab, dan rasa duka cita yang mendalam atas meninggalnya ananda Salsabila dan ananda Handi Saputra, kepada keluarga yang ditinggalkan. Selaku pembina kekuatan TNI AD, saya akan bertanggungjawab atas penegakan hukum kepada tiga oknum prajurit TNI AD yang terlibat, dan menyerahkan penyelesaiannya berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku di dalam Sistem Peradilan Militer sesuai dengan UU nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer, tegasnya. Ia juga memastikan, TNI AD akan terus mengawal proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dengan tegas dan transparan, untuk memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan sesuai dengan fakta-fakta di peradilan nantinya. Sedangkan untuk sanksi terhadap ketiga oknum prajurit tersebut, Dudung mengatakan bahwa TNI AD akan menyesuaikan dengan apa yang menjadi putusan dari Pengadilan Militer. Apabila pengadilan memutuskan adanya pidana tambahan pemecatan, maka ia akan menindaklanjuti proses pemecatan secara administratif. 0fer
Berita Lainnya
Jumat, 22 Maret 2024
Kamis, 21 Maret 2024
Kamis, 21 Maret 2024
Kamis, 21 Maret 2024
Rabu, 20 Maret 2024
Rabu, 20 Maret 2024
Selasa, 19 Maret 2024
Minggu, 17 Maret 2024
Minggu, 17 Maret 2024
Jumat, 15 Maret 2024
Kamis, 14 Maret 2024
Kamis, 14 Maret 2024