Beritabatavia.com -
Hingga saat ini Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih tetap menerapkan kebijakan ganjil genap (Gage) di 13 kawasan di wilayah DKI Jakarta.
"Sampai sekarang masih berlaku," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Sabtu 22/1/2022.
Menurut Sambodo, sampai saat ini belum ada koordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta terkait wacana peniadaan kebijakan ganjil genap ditengah meningkatnya kasus Covid-19 varian Omicron.
" Belum ada rencana kebijakan gage di hentikan," tegas Kombes Sambodo.
Sebelumnya, Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono, meminta Pemprov DKI meniadakan kebijakan Gage di wilayah DKI Jakarta. Sebab adanya tren kenaikan kasus covid-19 varian Omicron di wilayah Jakarta.
Seperti biasanya, kebijakan Gage diterapkan di 13 ruas jalan yang berlaku setiap Senin-Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Artinya, ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.
0 son
Inilah 13 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap di wilayah DKI Jakarta:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Panjaitan
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan Tomang Raya
13. Jalan Ahmad Yani