Beritabatavia.com -
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta berharap ada ujicoba sebelum kebijakan kenaikan tarif parkir sebanyak lima kali lipat dengan sistem zonasi yang diberlakukan.
Perlu diujicoba dulu. Jangan sampai sudah keluarkan aturan tapi tidak bisa berjalan dengan baik, ujar Ketua Komisi B bidang transportasi DPRD DKI Jakarta, Slamet Nurdin dari Fraksi PKS di Jakarta, Kamis (7/10).
Slamet mengatakan, tujuan penerapan kebijakan kenaikan tarif parkir, tak lain guna menekan penggunaan kendaraan pribadi terutama di kawasan padat. Namun, di sisi lain kenaikan itu dapat membebani masyarakat pengguna kendaraan pribadi.
Tidak sekedar mengatasi macet, tapi kemampuan masyarakat terhadap kenaikan tarif tersebut juga harus diperhatikan. Makanya perlu ujicoba, tuturnya.
Ditambahkan Slamet, Pemprov DKI akan melakukan kajian terlebih dahulu dengan melibatkan UPT Perparkiran dan para pengelola parkir.
Sementara itu, Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kenaikan tarif parkir sebagai bagian dari manajemen transportasi bisa dilakukan. Namun, ada dua syarat yang diajukan pihak YLKI kepada Pemprov DKI.
Pertama, kenaikan tarif harus disertai dengan konsep perlindungan konsumen yang baik. Dalam hal ini setiap kendaraan yang hilang di tempat parkir harus diganti. Karena sisi perlidungan ini kerap diabaikan dalam kebijakan yang dibuat pemerintah.
Kedua, pembenahan transportasi massal seperti busway dan mass rapid transit (MRT). Tanpa itu kenaikan tarif parkir akan dipandang tidak adil oleh masyarakat.
Jadi konsumen punya pilihan. Parkir mahal atau beralih ke transportasi umum. Tapi jadi tidak adil karena transportasi yang ada kurang memadai, ujar Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi. o vnc/nor