Selasa, 01 Maret 2022 09:33:12

Perkara Pertengkaran & Dugaan Gratifikasi di Ditjen Minerba ESDM Yang 'Mondok' di Meja KPK

Perkara Pertengkaran & Dugaan Gratifikasi di Ditjen Minerba ESDM Yang 'Mondok' di Meja KPK

Beritabatavia.com - Berita tentang Perkara Pertengkaran & Dugaan Gratifikasi di Ditjen Minerba ESDM Yang 'Mondok' di Meja KPK

Laporan dugaan terjadinya praktik gratifikasi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ...

Perkara Pertengkaran & Dugaan Gratifikasi di Ditjen Minerba ESDM  Yang 'Mondok' di Meja KPK Ist.
Beritabatavia.com - Laporan dugaan terjadinya praktik gratifikasi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) dipicu pertengkaran antara dua perusahaan tambang Batubara di bumi Kalimantan Timur.

Kedua perusahaan yaitu PT Kideco Jaya Agung (KJA) dan PT Batubara Selaras Sapta (BSS) adalah pemegang ijin PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara). PT KJA pemegang ijin PKP2B generasi I (pertama) dari tahun 1988 hingga saat ini, dan PT Batubara Selaras Sapta pemegang ijin generasi Ke III (tiga) yang baru mendapatkan Ijin Operasi Produksi pada awal bulan Desember 2019 .

Kedua perusahaan memiliki kewajiban membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) setiap tahunnya atas luasan wilayah konsesi yang dimiliki. Sesuai dengan keputusan menteri terkait PKP2B yang batasannya telah ditentukan oleh titik koordinatnya masing-masing oleh pihak ESDM.

Pertengkaran bermula, setelah pihak PT BSS melayangkan surat kepada PT KJA bernomor 01/BSS-Dir-Legal/VII/2020 tentang pemberitahuan larangan memasuki area perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) PT BSS. Disebutkan, kegiatan hauling (mengangkut) hasil produksi PT KJA melintasi area PKP2B PT BSS sesuai surat keputusan kementerian ESDM Cq Direktorat Jenderal Minerba dan Batubara nomor  233.K/30/DJB/2019. PT KJA diminta menghentikan kegiatan yang secara sengaja melakukan aktivitas tanpa izin di areal yang dikuasai PT BSS.

Apalagi, PT BSS maupun PT KJA memiliki kewajiban membayar PNBP (Penerimaan negara bukan Pajak) tiap tahunnya atas luas wilayah konsesi yang dimiliki sesuai dengan keputusan menteri terkait PKP2B yang batasannya sudah ditentukan oleh titik koordinatnya masing-masing oleh pihak ESDM.

Tetapi pihak PT KJA tidak merespon dengan layak. Bahkan PT KJA membantah menggunakan lahan PT BSS lewat surat balasan bernomor  KJJ.206/Leg.017/VII tertanggal 30 Juli 2020 yang ditanda tangani  Dian Paramita sebagai Direktur PT Kideco Jaya Agung.

Tidak hanya itu, PT BSS juga sudah berkirim surat kepada Pihak ESDM terkait permasalahan ini namun tidak mendapatkan jawaban. Pihak ESDM tidak memberikan sikap yang tegas sehingga permasalahan antara PT BSS dan PT. KJA, semakin meruncing.

Hingga PT BSS memutuskan untuk menutup jalan hauling yang dialui oleh pihak PT KJA. Alasannya, bahwa di area jalan hauling yang dilalui PT KJA merupakan wilayah area dan atau koordinat PT BSS yang dapat dibuktikan tiap tahunnya PT BSS selalu membayarkan PNBP kepada negara sementara PT KJA tidak pernah membayar PNBP kepada negara terkait jalan Hauling milik PT KJA yang berada di wilayah dan atau Koordinat PT BSS.

Tetapi hari kelima penutupan akses tepatnya 2 September 2020, ESDM mengeluarkan surat agar PT BSS segera membuka portal yang dipasang. Supaya pihak PT KJA dapat menggunakan jalan hauling tersebut untuk aktifitas pertambangan menuju Jetty milik PT Kideco Jaya Agung yang berada di area hutan konservasi / Cagar alam teluk adang.

Tetapi pada 3 September 2020 sekitar pukul 23.00 WIT pihak PT KJA telah membuka secara paksa portal yang dipasang. Padahal PT BSS menerima surat tersebut pada 4 September 2020, pagi.

Kemudian pada tanggal 4 September hari Jumat 2020 PT BSS diundang oleh pihak kementerian ESDM Cq MINERBA untuk mediasi. Sayangnya pihak Kementerian ESDM yang diwakili oleh Direktur Pembinaan Minerba disebut tidak memberikan solusi. Kemudian dilanjutkan dengan kunjungan kerja (kunker) dadakan ke lokasi tambang di kalimantan Timur. Hingga dituding terjadinya praktik gratifikasi dan dilaporkan ke KPK. Sayangnya, perkaranya masih 'mondok' di meja KPK. (bersambung). 0 son

Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Kamis, 01 Agustus 2024
Rabu, 31 Juli 2024
Sabtu, 27 Juli 2024
Sabtu, 27 Juli 2024
Jumat, 19 Juli 2024
Kamis, 18 Juli 2024
Sabtu, 13 Juli 2024
Jumat, 12 Juli 2024
Jumat, 12 Juli 2024
Jumat, 12 Juli 2024
Selasa, 09 Juli 2024
Rabu, 03 Juli 2024