Senin, 07 Maret 2022 18:24:36

Jenderal Polisi Gadungan Tipu Perempuan Rp 1M Ditahan

Jenderal Polisi Gadungan Tipu Perempuan Rp 1M Ditahan

Beritabatavia.com - Berita tentang Jenderal Polisi Gadungan Tipu Perempuan Rp 1M Ditahan

Polisi masih terus mendalami kasus yang melibatkan YD (58) yang mengaku perwira tinggi (Pati) Polri berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) dan ...

Jenderal Polisi Gadungan Tipu Perempuan Rp 1M Ditahan Ist.
Beritabatavia.com - Polisi masih terus mendalami kasus yang melibatkan YD (58) yang mengaku perwira tinggi (Pati) Polri berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) dan bertugas di Hubinter Mabes Polri. Pria yang mengenakan seragam Polri dengan pangkat Komisaris Jenderal alias bintang tiga dipundak, ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Tersangka YD mengaku sebagai Pati Polri berpangkat Komjen melakukan serangkain aksi penipuan dan penggelapan terhadap seorang perempuan berinisial I hingga mengalami kerugian sebesar Rp 1 Miliar. Aksi tersebut dilakukan tersangka bersama istrinya YS (40) dan anggota komplotannya.

"Sudah jadi tersangka dan dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan, saat ini sudah ditahan di rutan Polda Metro Jaya ," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dihubungi, Senin (7/3/2022).

Kombes Zulpan memastikan bahwa Yusuf Daiman bukan merupakan anggota Polri. Hasil pemeriksaan pelaku tidak bisa menunjukkan bukti sebagai polisi.

Tersangka Yusuf Daiman yang mengaku sebagai polisi dengan pangkat Komisaris Jenderal (Komjen) ditangkap setelah melakukan penipuan terhadap seorang perempuan.
 
"Tersangka kedua, istri dari YD, yakni YS (40)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Senin (7/3/2022).

Zulpan mengatakan kedua tersangka itu merupakan residivis. Keduanya pernah ditangkap atas kasus penipuan. Tersangka YD pernah ditetapkan sebagai tersangka pada 2010. Saat itu dia terlibat dalam kasus penggelapan kendaraan bermotor.

"Tersangka kedua residivis inisial YS pada 2020 lalu melakukan tindak pidana dan jalani hukuman 12 bulan di Lapas Pondok Bambu Jaktim," ujar Zulpan.

Aksi penipuan ini menyasar seorang pria berinisial RPL. Korban diketahui merupakan direktur sebuah perusahaan swasta.

Dalam aksinya, tersangka YD mengaku sebagai polisi dengan pangkat Komisaris Jenderal. Sedangkan istrinya berperan sebagai direktur utama PT Bintang Timur Perkasa perusahaan fiktif yang dikelola keduanya.Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Sebelumnya, Kapolsek Metro Duren Sawit, Kompol Suyud mengatakan,kasus ini bermula saat Yusuf hendak mengunjungi sebuah bank di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Jumat (4/3). Yusuf diketahui bakal bertemu dengan perempuan inisial I (34) di lokasi tersebut.

Korban seorang wanita berinisial I mengaku telah ditipu sebesar Rp 1 miliar oleh kedua pelaku.

"Korbannya bilang ditipu Rp 1 miliar sampai ketemu di bank itu. Kalau menurut korban janjian ketemu di bank itu karena uangnya sudah nyeberang di bapak itu, jadi ketemu di situ," ujar Kompol Suyud.

Kompol Suyud menjelaskan, saat ditangkap pelaku tidak bisa menunjukkan surat-surat tentang status Jenderal yang digunakannya. Kemudian terungkap bahwa pria itu adalah pelaku penipuan dengan modus mengaku sebagai Jenderal Polisi untuk melancarkan aksinya.0 son

Berita Lainnya
Kamis, 14 Maret 2024
Rabu, 13 Maret 2024
Selasa, 12 Maret 2024
Sabtu, 09 Maret 2024
Jumat, 08 Maret 2024
Jumat, 08 Maret 2024
Jumat, 08 Maret 2024
Kamis, 07 Maret 2024
Rabu, 06 Maret 2024
Selasa, 05 Maret 2024
Selasa, 05 Maret 2024
Senin, 04 Maret 2024