Kamis, 14 April 2022 05:52:17

Respon Cepat Keluhan Warga, Polsek Sine Pantau Jalur Rawan Bali

Respon Cepat Keluhan Warga, Polsek Sine Pantau Jalur Rawan Bali

Beritabatavia.com - Berita tentang Respon Cepat Keluhan Warga, Polsek Sine Pantau Jalur Rawan Bali

NGAWI - Menanggapi keluhan masyarakat, Waka Polsek Iptu Suhardiyanto bersama personil Polsek Sine melakukan penyusuran sepanjang jalan Warak-Sine ...

Respon Cepat Keluhan Warga, Polsek Sine Pantau Jalur Rawan Bali Ist.
Beritabatavia.com - NGAWI - Menanggapi keluhan masyarakat, Waka Polsek Iptu Suhardiyanto bersama personil Polsek Sine melakukan penyusuran sepanjang jalan Warak-Sine dan Jalan Raya Pungkuk - Tulakan, di Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, Rabu (13/4). Waka Polsek Sine Iptu Suhardiyanto menyebut, patroli tersebut digelar untuk sebagai antisipasi aksi pelaku balap liar (Bali) dan tindak kejahatan 3C (Curas, Curat dan Curanmor) diwilayah hukum Polsek Sine.

"Patroli ini kita gelar sebagai respons terhadap keluhan warga, dimana kita melakukan pemantauan dengan menyusuri jalur rawan aksi balap liar yang meresahkan warga sekitar," ujar Waka Polsek Sine, Iptu Suhardiyanto, Rabu (13/4). Dalam patroli tersebut, Iptu Suhardiyanto menjelaskan, pihaknya memberikan himbauan kepada para pemuda agar tidak melakukan aksi balap liar karena sangat membahayakan baik kepada diri sendiri maupun bagi pengguna jalan lainnya bahkan berpotensi menimbulkan korban jiwa maupun materi.

"Kita akan menindak tegas kepada siapapun jika kita jumpai adanya aksi balapan liar, karena sangat mengganggu ketertiban umum dan cenderung menimbulkan gangguan Kamtibmas," tegasnya. Lebih lanjut, Iptu Suhardiyanto mengatakan, selayaknya aktifitas di bulan suci ramadhan ini dimanfaatkan untuk kegiatan ibadah, jangan sampai diisi dengan aksi balap liar yang justru sangat mengganggu ketertiban umum.

"Oleh karena itu, kiat menghimbau warga untuk bersama-sama menciptakan situasi Kamtibmas di bulan suci Ramadhan ini dengan kegiatan yang baik dan bermanfaat bagi diri sendiri, keluarga dan lingkungan tempat tinggal kita," tandasnya. Iptu Suhardiyanto menambahkan, kegiatan pemantauan dan penyusuran jalur rawan balap liar tersebut digelar sebelum datangnya waktu buka puasa dan menjelang sahur kemudian dilanjutkan setelah sholat subuh.

Bagi pelaku Bali, Iptu Suhardiyanto akan memberlakukan ketentuan yang berlaku dengan menerapkan pasal 297 undang undang No. 22 tahun 2009 "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 3.000.000". "Saya berharap ada kepedulian dari orang tua yang mempunyai anak dengan usia yang belum memenuhi syarat dan ketentuan memiliki SIM agar jangan memberikan kesempatan anaknya mengendarai kendaraan bermotor," pungkasnya. (Tk)

Berita Lainnya
Rabu, 18 Desember 2024
Rabu, 18 Desember 2024
Senin, 16 Desember 2024
Sabtu, 14 Desember 2024
Rabu, 11 Desember 2024
Rabu, 11 Desember 2024
Rabu, 11 Desember 2024
Rabu, 11 Desember 2024
Senin, 09 Desember 2024
Senin, 09 Desember 2024
Kamis, 05 Desember 2024
Kamis, 05 Desember 2024