Beritabatavia.com -
Tim gabungan dari Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara dan Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Jakarta Utara mengkandangkan sejumlah angkutan umum yang tidak laik jalan, Kamis (7/10).
Sekurangnya ada lima kendaraan yang kami kandangkan pada penertiban hari ini, kata Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Utara Syamsul Mirwan.
Kelima angkutan umum yang dikandangkan itu adalah satu unit mikrolet 30A jurusan Tanjung Priok-Kelapa Gading, satu unit KWK 09 jurusan Tanjung Priuk-Kelapa Gading, dan tiga unit Metromini. Kendaraan-kendaraan tersebut terjaring karena memiliki lampu dan kaca yang pecah, ban gundul, wiper tidak jalan, serta badan keropos.
Penertiban yang dijalankan atas instruksi Gubernur DKI Jakarta ini, disebutkan Syamsul, bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pemilik dan supir angkutan umum.
Supaya tidak ada angkutan tidak laik jalan yang beroperasi, ujarnya. Dengan demikian, ia menyimpulkan masyarakat bisa lebih nyaman naik angkutan umum.
Syamsul mengatakan penertiban yang dilaksanakan pukul 09.00 hingga 12.00 tadi difokuskan di wilayah Plumpang. Sebenarnya banyak titik-titik lain, tapi kami fokus dulu ke titik ramai di luar terminal, katanya.
Rencananya, Syamsul mengemukakan, penertiban ini akan rutin diadakan tiap Selasa dan Kamis. Sampai jenuh, ujarnya. Penertiban ini dilangsungkan sesuai Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. o tnr/nor