Beritabatavia.com -
Belum terungkap siapa sosok dibalik pelantikan seorang menteri yang masih berstatus sebagai warga negara asing. Meskipun setelah sempat menuai kegaduhan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) langsung menganulir pelantikan sang menteri yang sudah bertugas selama 20 hari.
Peristiwa yang hampir sama kembali terjadi. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menuai kritik dari berbagai pihak, pasca pelantikan Ridwan Djamaluddin sebagai penjabat atau Pj Gubernur Provinsi Bangka Belitung (Babel) menggantikan Erzaldi Rosman yang sudah habis masa jabatannya.
Sebelum dilantik menjadi Pj Gubernur Babel pada 12 Mei 2022. Ridwan Djamaluddin menjabat sebagai Dirjen Minerba Kementerian SDM dan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2020 lalu. Hingga saat ini kasus dugaan gratifikasi yang dituduhkan ke Ridwan masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan di KPK.
Sejumlah pihak menyesalkan pelantikan Ridwan Djamaluddin sebagai Pj Gubernur Babel, sebab masih berstatus terlapor di KPK. Meskipun beberapa pihak maklum bila pelantikan Ridwan berlangsung tanpa ada kendala. Sebab Ridwan disebut-sebut dilindungi sosok orang kuat di negeri ini. Sehingga Mendagri Tito Karnavian tidak merespon pesan yang dikirimkan beritabatavia untuk meminta konfirmasi terkait status Ridwan di KPK.
Sebelumnya, Ridwan mantan Ketua ikatan Alumni ITB tercatat sebagai pejabat di Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman Investasi (Kemenko Marves). Ridwan menempati posisi Deputi bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi dan Deputi bidang Koordinasi Infrastruktur di kementerian yang dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan.Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan pada 2020, Ridwan Djamaluddin memiliki kekayaan sebesar Rp9,5 miliar.
Sayangnya, kasus dugaan Gratifikasi yang dituduhkan terhadap Ridwan masih 'mondok' di meja KPK. Hingga perkumpulan masyarakat peduli hukum (MPH) menuding KPK menghentikan perkara tersebut disusul dengan melayangkan gugatan prapradilan ke PN Jaksel dengan nomor 40/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam persidangan prappradilan, KPK membantah tudingan telah menghentikan perkara yang dilaporkan pada 30 Nopember 2020 itu. Tim kuasa hukum KPK memaparkan langkah yang diawali dengan menerbitkan surat tanggapan kepada pelapor nomor R/2664/PM.00.00/40-43/12/2020 tanggal 30 Desember 2020. Kemudian Direktorat pelayanan dan pengaduan masyarakat menindak lanjuti dengan menyampaikan materi laporan kepada Direktorat gratifikasi dan pelayanan publik melalui nota dinas nomor 212/PM.00.00/43/12/2020 tertanggal 28 Desemeber 2020 (ND-212).
Kemudian Deputi bidang pencegahan dan monitoring menugaskan beberapa personil Direktorat Gratifikasi dan pelayanan publik dengan menerbitkan surat tugas nomor 336/GTF.01/10-13/02/2021 tanggal 17 Februari 2021.Dilanjutkan dengan memanggil Ramdhani pihak PT Kideco Jaya Agung pada 10 Maret 2021 berdasarkan surat panggilan nomor R-689/GTF.01/10-13/03/2021 tertanggal 8 Maret 2021.
Dugaan praktik gratifikasi tersebut bermula dari pertikaian dua perusahaan pemegang ijin tambang Batubara yang beroperasi di bumi Kalimantan Timur. Disebutkan perusahaan tambang PT Kideco Jaya Agung (KJA) tanpa ijin menggunakan lahan yang terletak di wilayah atau kordinat yang dikuasai PT Batubara Selaras Sapta (BSS). Kemudian pertikaian kedua perusahaan tambang tersebut menyeret petinggi Ditjen Minerba ESDM hingga dituding menerima suap. Seperti kronologis peristiwa yang dilaporkan ke KPK.
0 son