Beritabatavia.com -
Badana Reserse Kriminala (Bareskrim ) Polri menyita aset senilai Rp 157 miliar milik PT Jakarta Infrastruktur Propertinda (JIP) yang merupakan anak pperusahaan PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Penyitaan itu dilakukan terkait dugaan kasus korupsi dalam proyek PT JIP.
"Total nilai pemulihan aset dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pembangunan menara dan pengadaan Gigabit Passive Optical Network (GPON) sejumlah Rp157.526.802.00," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo kepada wartawan, Senin (13/6).
Brigjen Cahyono menjelaskan, beberapa aset yang disita kepolisian seperti lahan perkebunan seluas 1.916 meter persegi yang terletak di Desa Tarabunga, Kecamatan Tampahan, Kabupaten Toba, Sumatera Utara. Nilai aset tersebut ditaksir seharga Rp2,5 miliar.
Selanjutnya lahan perkebunan seluas 893 meter persegi dengan nilai sebesar Rp1,7 miliar yang terletak di Desa Pariksabungan, Siborong-borong, Tapanuli Utara, Sumut.
Kemudian bangunan tanah dan rumah berbentuk vila di Batulawang, Cipanas, Cianjur, Jawa Barat seharga Rp1,5 miliar. Serta satu Villa di Nabrak, Gunung Putri, Bogor dengan harga Rp3 miliar. Dua rumah dengan sertifikat hak milik di perumahan Titian Indah Nomor 5, Kabupaten Bekasi. Rumah itu ditaksir Rp10 miliar.
Berikutnya, gedung perkantoran PT Goesar Tiga Putra di Billymoon, Jakarta Timur seharga Rp45 miliar. Terakhir berupa mobil Toyota Vellfire dengan harga Rp740 juta.
Bareskrim juga menyita aset terkait infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) yang menjadi pokok perkara korupsi ini, berupa satu bundel uang seharga Rp1,7 miliar dari Direktur Keuangan PT JIP. Kemudian ada perangkat GPON sebanyak 79 site seharga Rp86 miliar.
Cahyono pun menyebutkan penyidik menyita aset dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) berupa kerangka kapal layar motor Rumiris, mesin KLM, dua unit genset dari desa Tarabunga, Tampahan, Toba, Sumut dengan nilai Rp5 miliar.
Selanjutnya ada penyitaan terhadap uang tunai dari para saksi seharga Rp276,3 juta dan mobil Daihatsu Xenia seharga Rp99,5 juta.
Menurut Brigjen Cahyono, penyidik menemukan kejanggalan dalam proyek teknologi kode akses layanan multimedia begai pelanggan perumahan maupun bisnis ini.Misalnya surat undangan pemilihan mitra usaha dan permintaan penawaran harga dari PT JIP kepada penyedia barang dan jasa dalam pengadaan 2017 hanya formalitas untuk memenuhi ketentuan.
Kemudian dugaan penyimpangan lainnya terjadi pada tahap pelaksanaan proyek. Beberapa infrastruktur GPON yang terpasang tetapi belum siap difungsikan. Sedangkan dibeberapa site tidak terlihat pemasangan proyek.
Dikatakan,penyidik menetapkan Vice President Finance & IT Christman Desanto dan Direktur Utama PT JIP Ario Pramadhi sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.0 red/son