Rabu, 27 Juli 2022 15:32:34
Sebanyak 23 Kg Barbuk Sabu dimusnahkan Polres Metro Jakpus
Sebanyak 23 Kg Barbuk Sabu dimusnahkan Polres Metro Jakpus
Beritabatavia.com - Berita tentang Sebanyak 23 Kg Barbuk Sabu dimusnahkan Polres Metro Jakpus
Jakarta – Polres Metro Jakarta Pusat menggelar konferensi pers dalam rangka pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 23 Kg di Lapangan ...
Ist.
Beritabatavia.com -
Jakarta – Polres Metro Jakarta Pusat menggelar konferensi pers dalam rangka pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 23 Kg di Lapangan Merah Polres, Rabu (27/07/2022).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Komarudin, S.I.K., M.M. yang didampingi oleh Kasat Resnarkoba AKBP Indrawienny Panjiyoga, S.H., S.I.K. serta hadir juga dari Penyidik Puslapfor Polri ibu Prima Hajatri, S.Si., S.Farm., Perwakilan dari Pengadilan Negeri Jakpus Bpk. Esron.M dan Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Jakpus Bpk. Guntur Adi N.
Kombes Pol. Komarudin menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini merupakan barang bukti hasil dari kasus peredaran sebelumnya, yang mana kasus pertama berawal dari penangkapan di Parkiran Motor Bandara Soekarno Hatta pada hari Rabu (06/07) dan dilakukan pengembangan di Tanjung Gusta Medan Sumatera Utara pada hari Selasa (12/07).
“Peredaran ini diketahui dari pengungkapan kasus sebelumnya kemudian berkembang di halaman parkir bandara Soekarno Hatta sampai dengan pengungkapan di lakukan Medan Sumatera Utara" Ungkapnya.
Secara simbolis, dilakukan pemusnahan sebanyak satu bungkus 1 Kg Narkotika jenis sabu dalam kemasan The China berwarna hijau dan kemudian barang bukti yang tersisa akan dibawa dan dimusnahkan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
“Pada hari ini akan kita musnahkan 23 bungkus plastik teh China warna hijau dengan total berat bruto 22.890 gram, nanti secara simbolis akan kita musnahkan di sini, nanti selebihnya akan kita bawa ke RSPAD Gatot Subroto," jelasnya.
Narkotika jenis sabu yang akan dimusnahkan oleh Polres Metro Jakarta Pusat sebanyak 23 Kg jika dirupiahkan kurang lebih Rp. 30.8 Milyar.
“Barang bukti setara dengan 30.8 miliar rupiah” Tutup Kombes Pol. Komarudin. (Tk/*)