Rabu, 24 Agustus 2022 15:47:08

9 Pengedar Narkoba berikut Sabu 56,36 Gram dan Ganja 1,02 Gram Berhasil Ditangkap Satnarkoba Polres

9 Pengedar Narkoba berikut Sabu 56,36 Gram dan Ganja 1,02 Gram Berhasil Ditangkap Satnarkoba Polres

Beritabatavia.com - Berita tentang 9 Pengedar Narkoba berikut Sabu 56,36 Gram dan Ganja 1,02 Gram Berhasil Ditangkap Satnarkoba Polres

KOTA MADIUN || Polres Madiun Kota melalui jajaran Satuan Reserse Narkoba melaksanakan konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika dan ...

9 Pengedar Narkoba berikut Sabu 56,36 Gram dan Ganja 1,02 Gram Berhasil Ditangkap Satnarkoba Polres Ist.
Beritabatavia.com - KOTA MADIUN || Polres Madiun Kota melalui jajaran Satuan Reserse Narkoba melaksanakan konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang jenis sabu, ganja dan obat keras. Kegiatan konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono.,SH,.SIK.,MH didampingi Kasat Narkoba AKP EKA Supriyadi,.SH.,MH dan Kasi Humas Iptu Supriyanto yang bertempat di halaman Mako Polres Madiun Kota. Rabu (24/8/2022). Dalam konferensi pers tersebut Sembilan tersangka dihadirkan yang merupakan warga Kota dan Kabupaten Madiun ini diamankan Polres Madiun Kota di lokasi yang berbeda. Mereka adalah AK, DS, BB, HP, SW, MM, AW, IW dan AS. Selanjutnya Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono.,SH,.SIK.,MH mengatakan jika  sembilan pelaku tersebut merupakan target operasi Satuan Narkoba Polres Madiun Kota. Ini berdasarkan hasil pengembangan kasus penyelundupan narkoba menggunakan ketapel dari luar tembok Lapas Kelas II Madiun beberapa waktu yang lalu,"tambahnya.   Dari petunjuk awal kita dapati ada upaya penyulundupan sabu ke Lapas Kelas IIA yang digagalkan oleh petugas Lapas. Dari situlah kami lakukan pengembangan hingga meringkus 9 pelaku ini. Para pelaku ini kerap bertransaksi di wilayah hukum Polres Madiun Kota,” ujar kapolres. Dari tangan para pelaku, Satuan Narkoba turut menyita barang bukti berupa 56,36 gram dan 1,02 gram ganja serta 19.373 butir obat keras Trihexyphenidyl, Tramadol, Alprazolam, dan Hexymer. Uang tunai dari hasil transaksi narkoba senilai Rp 11 juta 575 ribu juga turut disita polisi. Para pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut terancam dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (tk/*)
Berita Lainnya
Senin, 30 September 2024
Minggu, 29 September 2024
Sabtu, 28 September 2024
Jumat, 27 September 2024
Jumat, 27 September 2024
Kamis, 26 September 2024
Kamis, 26 September 2024
Kamis, 26 September 2024
Rabu, 25 September 2024
Rabu, 25 September 2024
Selasa, 24 September 2024
Selasa, 24 September 2024