Senin, 26 Desember 2022 13:16:55

Polisi Berhasil Amankan Residivis Curanmor 12 TKP yang Viral di Medsos

Polisi Berhasil Amankan Residivis Curanmor 12 TKP yang Viral di Medsos

Beritabatavia.com - Berita tentang Polisi Berhasil Amankan Residivis Curanmor 12 TKP yang Viral di Medsos

Surabaya - "Sepandai-padai tupai melompat pasti akan jatuh juga". Peribahasa ini agak cocok untuk menggambarkan petualangan satu maling ...

Polisi Berhasil Amankan Residivis Curanmor 12 TKP yang Viral di Medsos Ist.
Beritabatavia.com - Surabaya - Sepandai-padai tupai melompat pasti akan jatuh juga. Peribahasa ini agak cocok untuk menggambarkan petualangan satu maling motor (curanmor) di Surabaya. Setelah beberapa kali beraksi lolos terus, akhirnya satu pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial MJR (36) warga Jl. Sidotopo Wetan Surabaya, berhasil dibekuk anggota unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya,Polda Jatim pada Jumat (23/12/2022). Kapolrestabes Surabaya Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan Melalui Kasat Reskrim AKBP Mirzal Maulana. Ia mengatakan satu pelaku MJR berhasil ditangkap di wilayah Jalan Kapasan, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya Jawa Timur. Pelaku diketahui baru keluar dari Lapas 3 bulan yang lalu. Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, maka petugas pun langsung bergerak cepat untuk menangkap satu pelaku yang sedang bersembunyi di wilayah Kapasan Surabaya, sekitar pukul 23.30 WIB, kata Mirzal, Senin (26/12/2022). Aksi pencurian kendaraan ini sempat terekam cctv dan viral di media sosial yang diunggah salah satu korban. Dari pengakuan tersangka sendiri, dirinya sudah beraksi di 12 TKP di Kota Surabaya. Lebih lanjut, AKBP Mirzal mengatakan satu pelaku ini aksinya sudah dilaporkan korban sebanyak empat kali di Kota Pahlawan Surabaya diantaranya, parkiran apotek K24 Jl. Kapas Kerampung 220, Perumdos blok U 201/3, Perumdos blok U 180, dan gedung jurusan design produk industi kampus ITS, Kota Surabaya. Barang bukti yang berhasil kami amankan adalah rekaman CCTV, satu sepeda motor Yamaha Mio, satu STNK sepeda motor dengan Nopol W 4424 ES, satu buah remote sepeda motor, dan satu motor Suzuki FU warna hitam (sarana yang digunakan pelaku), kata AKBP Mirzal. Atas perbuatannya satu tersangka ini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.***Hms
Berita Lainnya
Minggu, 29 September 2024
Sabtu, 28 September 2024
Jumat, 27 September 2024
Jumat, 27 September 2024
Kamis, 26 September 2024
Kamis, 26 September 2024
Kamis, 26 September 2024
Rabu, 25 September 2024
Rabu, 25 September 2024
Selasa, 24 September 2024
Selasa, 24 September 2024
Selasa, 24 September 2024