Senin, 11 Oktober 2010 12:39:48

Kubu Finalis Indonesia Idol Tuding Korban Cari Popularitas

Kubu Finalis Indonesia Idol Tuding Korban Cari Popularitas

Beritabatavia.com - Berita tentang Kubu Finalis Indonesia Idol Tuding Korban Cari Popularitas

Pihak Finalis Indonesian Idol, WSM (21) membantah telah terjadi pelecehan seksual seperti yang dituduhkan AG (19). Menurut Andi Mulia Siregar, kuasa ...

Kubu Finalis Indonesia Idol Tuding Korban Cari Popularitas Ist.
Beritabatavia.com - Pihak Finalis Indonesian Idol, WSM (21) membantah telah terjadi pelecehan seksual seperti yang dituduhkan AG (19). Menurut Andi Mulia Siregar, kuasa hukum WSM, kejadian tersebut adalah perbuatan suka sama suka.

Menurut Andi Mulia Siregar, apa yang dilakukan AG dengan mengaku telah dicabuli merupakan tindakan yang hanya mencari ketenaran semata. Pihaknya pun telah mengajukan surat penangguhan penahanan kepada Polres Metro Jakarta Utara.
 
Kejadian ini merupakan masalah remaja biasa. AG memanfaatkan ketenaran Wilson biar dia juga dikenal, ujar Andi saat menyerahkan surat penangguhan penahanan di Polres Jakarta Utara, Senin (11/10).

Andi mengajukan surat penangguhan penahanan karena karena hasil visum terhadap korban belum ada.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jakarta Utara, Komisaris Susatyo Purnomo Condro mengatakan, surat penangguhan penahanan terhadap Wilson, masih dipelajari.

Pemaksaan sejauh ini memang tidak terjadi di luar kamar. Tapi yang mejadi permasalahaan saat berada di dalam kamar, ujar Susatyo.

Seperti diberitakan sebelumnya, WSM dan AG diketahui masuk ke dalam kamar VIP 111, Hotel Bisnis Ekskutif. Kemudian keduanya memesan makanan kepada petugas hotel.

Menurut keterangan korban, saat sudah di dalam kamar hotel, WSM memaksa korban membuka baju yang ia kenakan serta pakaian dalamnya. Selain itu, tersangka juga memaksa agar membuka celana korban.

Kancing celana korban sampai lepas karena dipaksa dibuka tersangka. Kemudian, tersangka memaksakan memasukkan jarinya ke kemaluan korban, ungkap Kasat.

Akibat kejadian ini, Wilson terancam dengan jeratan Pasal 289, tentan pelecehan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. o nor (foto: ilustrasi)

Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Rabu, 02 September 2026
Selasa, 01 September 2026
Selasa, 01 September 2026
Sabtu, 29 Agustus 2026
Rabu, 26 Agustus 2026
Senin, 24 Agustus 2026
Jumat, 21 Agustus 2026
Selasa, 18 Agustus 2026
Jumat, 14 Agustus 2026
Kamis, 13 Agustus 2026
Senin, 10 Agustus 2026
Jumat, 07 Agustus 2026