Sabtu, 07 Januari 2023 14:10:45

Polsek Kalideres Ambil Langkah Restorative Justice Terhadap Pelaku Pencurian Handphone

Polsek Kalideres Ambil Langkah Restorative Justice Terhadap Pelaku Pencurian Handphone

Beritabatavia.com - Berita tentang Polsek Kalideres Ambil Langkah Restorative Justice Terhadap Pelaku Pencurian Handphone

Jakarta, - Polsek Kalideres mengambil langkah Restorative Justice atau hukum berkeadilan terhadap pelaku pencurian handphone bernama Johan Aziz ...

Polsek Kalideres Ambil Langkah Restorative Justice Terhadap Pelaku Pencurian Handphone Ist.
Beritabatavia.com - Jakarta, - Polsek Kalideres mengambil langkah Restorative Justice atau hukum berkeadilan terhadap pelaku pencurian handphone bernama Johan Aziz dan Dwi Purwanto.

Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar mengatakan, langkah tersebut diambil setelah korban yang merupakan mahasiswi Selly Ika Febrianti, sepakat melakukan perdamaian dengan mencabut laporannya karena kemanusiaan.

"Korban (pencurian) berinisial SIK sepakat melakukan perdamaian dan ditanda tangani oleh kedua pihak, dan korban juga telah mencabut tuntutannya terhadap kedua pelaku yaitu JA dan DP ," kata Syafri di Jakarta Jumat (6/1/2023).

Kapolsek menjelaskan, alasan korban mencabut laporannya karena kedua pelaku yang berprofesi sebagai pengamen mengalami kesulitan ekonomi hingga terpaksa melakukan pencurian.

"Alasan korban mencabut laporan dikarenakan pelaku terdesak untuk membeli susu anak dan membayar kontrakan, karena hasil dari usahanya (ngamen) tidak mencukupi hingga ia terpaksa mencuri," ungkap Syafri.

Syafri memaparkan, pihaknya mengambil langkah Restorative Justice berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 08 Tahun 2021 yang mengatur tentang penanganan tindak pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Kita mengambil langkah restorative justice sesuai Perpol No 8 Tahun 2021 sebagai acuan dasar penyelesaian perkara dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana guna dapat memberikan kepastian hukum," paparnya.

"Sebagaimana diatur tentang penghentian penyelidikan (SPP-Lidik) dan penghentian penyidikan perkara (SP3) dengan alasan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif," kata Syafri.

Sebelumnya diketahui, seorang mahasiswi Selly Ika Febrianti menjadi korban perampasan handphone di Perum TSI kelurahan Semanan, Kalideres Jakarta Barat, Sabtu (31/12) lalu.

"Saat itu korban mengendarai sepeda motor di pepet oleh pelaku, dimana pada saat korban sedang memegang handphone untuk menanyakan alamat, namun tiba-tiba HP korban diambil secara paksa oleh pelaku dari arah samping," kata Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar beberapa hari yang lalu.

"Korban kemudian teriak maling dan akhirnya pelaku berhasil di tangkap oleh warga dan anggota yang berpatroli," sambungnya.

Akibat kejadian itu, kedua pelaku digelandang ke Mapolsek Kalideres Jakarta Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

(titik)

Berita Lainnya
Senin, 25 Maret 2024
Senin, 25 Maret 2024
Senin, 25 Maret 2024
Minggu, 24 Maret 2024
Sabtu, 23 Maret 2024
Jumat, 22 Maret 2024
Kamis, 21 Maret 2024
Rabu, 20 Maret 2024
Rabu, 20 Maret 2024
Senin, 18 Maret 2024
Senin, 18 Maret 2024
Senin, 18 Maret 2024