Kamis, 26 Januari 2023 10:42:31

Kapolres Beberkan Kasus Pencurian Uang Yang Pelakunya Menyaru Sebagai Pegawai Kebersihan

Kapolres Beberkan Kasus Pencurian Uang Yang Pelakunya Menyaru Sebagai Pegawai Kebersihan

Beritabatavia.com - Berita tentang Kapolres Beberkan Kasus Pencurian Uang Yang Pelakunya Menyaru Sebagai Pegawai Kebersihan

KOTA MADIUN - Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono, SH, SIK., MH. gelar jumpa pers kasus pencurian uang dirumah warga di Madiun, bertempat dihalaman ...

Kapolres Beberkan Kasus Pencurian Uang Yang Pelakunya Menyaru Sebagai Pegawai Kebersihan Ist.
Beritabatavia.com - KOTA MADIUN - Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono, SH, SIK., MH. gelar jumpa pers kasus pencurian uang dirumah warga di Madiun, bertempat dihalaman Polres Madiun Kota, pada Rabu (25/1/2023) pagi. 

Salah seorang pelaku pencurian berhasil ditangkap warga saat beraksi di salah satu rumah di Jalan Kelapa Sari, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, pada Sabtu (21/1) pagi. 

Pelaku yang berhasil tertangkap satu orang berinisial M.Y., Laki-laki, umur 48 tahun, pekerjaan Dagang, alamat Kota Makassar ciri-ciri tubuh bertatto. M.Y. dalam aksinya mengaku tak sendirian, dua rekan lainnya berhasil kabur menggunakan sepeda motor.

Barang bukti yang berhasil disita berupa : 1 (satu) buah badik yang di lengkapi dengan sarung yang terbuat dari kayu, 1(satu) buah obeng min panjang dengan gagang warna hijau, yang sudah di modifikasi untuk ujungnya lancip, Uang tunai  sejumlah Rp 4.270.000,- (empat juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah), 14 (empat belas) lembar nota pembelian perhiasan dari Toko Mas dan 1 (satu) buah Toples warna bening dengan tutup warna hijau.

Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono dalam konferensi pers membenarkan, telah terjadi pencurian di wilayah Polsek Taman yang modusnya  dua orang temannya pura-pura bertamu dan mengajak ngobrol tuan rumah. Sementara pelaku lain masuk rumah lewat belakang dan langsung mengambil uang yang ada di almari.

Aksi tersebut diketahui anak pemilik rumah dan berhasil menangkap salah satu pelaku saat mengambil uang tersebut, "Jelas AKBP Suryono. 

Atas perbuatan tersangka M.Y. dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Hms).

Berita Lainnya
Jumat, 19 April 2024
Kamis, 18 April 2024
Rabu, 17 April 2024
Rabu, 17 April 2024
Selasa, 16 April 2024
Sabtu, 13 April 2024
Sabtu, 13 April 2024
Jumat, 12 April 2024
Kamis, 11 April 2024
Rabu, 10 April 2024
Rabu, 10 April 2024
Selasa, 09 April 2024