Beritabatavia.com -
JAKARTA - Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo memberikan sejumlah keterangan bohong dalam kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, Crystalino David Ozora.
Pada awal pemeriksaan, Mario saat itu mengaku terjadi perkelahian, namun pada BAP terbaru Mario menyebut merencanakan penganiayaan tersebut.
"Ada keterangan bohong (Mario) dari berita acara awal dengan yang baru kemarin kita periksa, kata Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, Kamis (2/3/2023).
"Di awal BAP pelaku mengaku perkelahian. Kemudian bukti digital kami temukan bahwa dari bukti tersebut keterangan awal ada kebohongan," ungkapnya.
Hengki mengatakan, sejumlah keterangan bohong tersebut setelah adanya perbedaan antara keterangan Mario dengan alat bukti baru.
Alat bukti baru tersebut seperti CCTV di TKP, chat WhatsApp, video yang ada di hp dan CCTV sehingga dapat melihat peranan masing-masing orang.
"Kami melihat disini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal," jelasnya.
Atas penyataan bohong tersebut, kata Hengki, penyidik melakukan konstruksi baru dan menaikkan status hukum pacar Mario dari berhadapan dengan hukum menjadi berkonflik dengan hukum.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku atau anak," ujarnya.