Selasa, 07 Maret 2023 17:35:51

Kapolda Metro Jaya Besuk David Korban Penganiayaan di RS Mayapada

Kapolda Metro Jaya Besuk David Korban Penganiayaan di RS Mayapada

Beritabatavia.com - Berita tentang Kapolda Metro Jaya Besuk David Korban Penganiayaan di RS Mayapada

JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menjenguk David (17) korban penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) ...

Kapolda Metro Jaya Besuk David Korban Penganiayaan di RS Mayapada Ist.
Beritabatavia.com -
JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menjenguk David (17) korban penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) di RS Mayapada Kuningan, Setiabudi Jakarta, Selasa (7/3/2023). 

Beberapa anggota Gerakan Pemuda (GP) Ansor langsung menyambut kedatangan Fadil di lobi RS Mayapada Kuningan. Ajudan Fadil nampak membawa beberapa bingkisan untuk David. 

Sebelumnya, ayah David Jonathan Latumahina mengabarkan bahwa kondisi sang putra telah berangsur membaik. Menurutnya, kesadaran David kekinian sudah meningkat secara bertahap. 

Kabar baik itu disampaikan Jonathan melalui akun Twitternya. Jonathan menyebut kalau David tengah memasuki fase pemulihan emosional. 

"Saat ini David sedang memasuki fase pemulihan emosional," kata Jonathan melalui akun Twitter @seeksixsuck, Selasa (7/3/2023). 

Salah satu pengurus GP Ansor itu juga melaporkan kalau David sudah sering membuka mata. Namun, siswa SMA Pangudi Luhur Jakarta itu dikatakan sang ayah belum bisa terlalu menanggapi lawan bicaranya. 

"Kesadarannya lambat laun meningkat, lebih sering membuka mata tapi belum aware dengan siapa dia kontak," ungkapnya. 

Sebagaimana diketahui, kasus penganiayaan terhadap David telah diambil alih Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni Mario dan temannya Shane Lukas Rotua Pangondian (19). Sedangkan AG (15) pacar Mario ditetapkan menjadi anak berkonflik dengan hukum atau pelaku. 

Selain itu penyidik juga telah mengubah konstruksi pasal yang sebelumnya diterapkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan bahwa tersangka Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. 

Sedangkan tersangka Shane dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. 

Sementara anak berkonflik AG dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. 

Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

(titik).

Berita Lainnya
Rabu, 13 Maret 2024
Selasa, 12 Maret 2024
Sabtu, 09 Maret 2024
Jumat, 08 Maret 2024
Jumat, 08 Maret 2024
Jumat, 08 Maret 2024
Kamis, 07 Maret 2024
Rabu, 06 Maret 2024
Selasa, 05 Maret 2024
Selasa, 05 Maret 2024
Senin, 04 Maret 2024
Sabtu, 02 Maret 2024