Beritabatavia.com -
Polda Banten telah menetapkan tiga tersangka kasus terbakarnya 21 gerbong kereta api ekonomi di Stasiun Rangkasbitung yang terjadi Senin (11/10) lalu. Ketiga tersangka adalah Ek, EO dan TP dan kini ditahan di Polres Lebak.
Penetapan tersangka terhadap ketiga orang ini dilakukan setelah penyidik gabungan dari Polres Lebak, Polda Banten dan Mabes Polri melakukan penyelidikan intensif, termasuk memintai keterangan 19 orang saksi. Polda Banten masih mengejar dua orang lain yang diduga pelaku pembakaran kereta di stasiun Rangkasbitung.
Kapolda Banten, Komisaris Besar Agus Kusnadi mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan tim Fuslabfor Mabes Polri, terindikasi kebakaran tersebut akibat unsur kesengajaan . Menurut Agus, hal ini diketahui dari tiga titik api yang berhasil diidentifikasi masing-masing dari peron 3, 4 dan 6. Dari lokasi itu, polisi menemukan arang dan bekas bensin.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 21 gerbong kereta api ekonomi hangus terbakar di stasiun kereta api Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, sekitar pukul 01.30 dini hari Senin 11 Oktober 2010.
Sebelumnya kebakaran kereta api ekonomi Rangkasbitung diduga akibat lilin dan rokok yang membakar lantai kereta dari para gelandangan dan pekerja seks yang setiap malam mangkal di atas gerbong kereta api yang sedang parkir di peron 3, 4 dan 5.
Api dengan cepat membesar dan sulit dipadamkan. Beberapa warga yang sedang berada di stasiun mencoba memadamkan api dengan peralatan seadanya.
Empat mobil pemadam kebakaran yang datang ke lokasi kejadian satu jam setelah terjadinya kebakaran tersebut tidak dapat berbuat banyak, dan hanya bisa melakukan tindakan preventif dengan menyemprotkan air ke bangunan yang berada di dekat lokasi kebakaran untuk mengisolasi api agar tidak menjalar ke bangunan stasiun.
Api baru dapat dipadamkan sekitar pukul 04.30 WIB, setelah petugas pemadam kebakaran dan warga berjibaku memadamkan api. o vnc/nor