Sabtu, 18 Maret 2023 18:15:10

Awas ! Surat Tilang Elektronik Bisa Kuras Saldo Rekening 

Awas ! Surat Tilang Elektronik Bisa Kuras Saldo Rekening 

Beritabatavia.com - Berita tentang Awas ! Surat Tilang Elektronik Bisa Kuras Saldo Rekening 

Awas ! Aksi pelaku penipuan semakin marak. Bahkan para pelaku telah menggunakan kecanggihan teknologi informasi untuk menguras saldo rekening ...

Awas ! Surat Tilang Elektronik Bisa Kuras Saldo Rekening  Ist.
Beritabatavia.com - Awas ! Aksi pelaku penipuan semakin marak. Bahkan para pelaku telah menggunakan kecanggihan teknologi informasi untuk menguras saldo rekening penerima pesan surat tilang dengan format aplikasi (apk).

Aksi pelaku diawali dengan mengirimkan pesan WhatsApp berisi pemberitahuan surat tilang dan sebuah tautan berupa format apk.Jika tautan itu diklik oleh penerima pesan, maka saldo rekening penerima pesan akan terkuras.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan,pihaknya juga telah memonitor perihal maraknya penipuan modus tersebut. Dia meminta masyarakat untuk tidak mudah terpercaya ketika menerima pesan dari pihak tidak dikenal.

"Polda Metro Jaya menghimbau penipuan dengan modus hoax atau informasi bohong harus diwaspadai oleh masyarakat," kata Kombes Trunoyudo, saat dihubungi, Sabtu (18/3/2023).

Akun Instagram Divisi Humas Polri telah menyebarkan informasi terkait beredarnya informasi surat tilang dengan mengunduh aplikasi Surat Tilang adalah tidak benar alias hoax. Masyarakat diminta mewaspadai modus penipuan dengan pengunduhan aplikasi yang berakibat terhadap kebocoran data pribadi.

Kombes Trunoyudo menjelaskan, penilangan melalui sistem tilang elektronik yang menggunakan perangkat e-TLE akan secara otomatis menangkap gambar pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Perangkat e-TLE secara otomatif menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimnkan media barang bukti pelanggaran ke back office e-TLE di RTMC Polda Metro Jaya. Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration and identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan," katanya.

Surat Tilang Tak Dikirim Via WA

Usai data kendaraan diketahui, petugas lalu mengirimkan surat tilang ke alamat yang sesuai dengan data kendaraan. Truno mengatakan pihak kepolisian tidak pernah mengirimkan keterangan surat tilang elektronik melalui pesan WhatsApp.

"Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Surat konfirmasi langkah awal dari penindakan pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi kepemilikan kendaraannya saat terjadinya pelanggaran," ujar Truno.

Dia mengimbau masyarakat untuk selektif dalam menerima tiap pesan dari pihak tidak dikenal. Dia menambahkan layanan pengaduan Polda Metro Jaya pun siap menerima pengaduan warga yang telah tertipu dengan modus penipuan tersebut.

"Call Centre layanan Polri 110 siap memberikan pelayanan laporan informasi maupun laporan peristiwa atau kejadian dugaan kejahatan, silakan laporkan," kata Kombes Trunoyudo. 0 rls/son

Berita Lainnya
Jumat, 22 November 2024
Kamis, 21 November 2024
Rabu, 20 November 2024
Selasa, 19 November 2024
Selasa, 19 November 2024
Senin, 18 November 2024
Senin, 18 November 2024
Jumat, 15 November 2024
Jumat, 15 November 2024
Jumat, 15 November 2024
Rabu, 13 November 2024
Rabu, 13 November 2024