Beritabatavia.com -
Wakil Ketua DPR Pramono Anung, menyatakan tidak sepakat dengan Petisi 28 yang menuntut Presiden SBY untuk mundur. Menurutnya upaya tersebut bertentangan dengan demokrasi.
Tadi saya hanya menerima salinan suratnya saja. Yang jelas tuntutannya sudah jelas tetapi saya pribadi termasuk yang berpandangan Presiden dipilih rakyat dan tatanan lima tahunan harus dihormati, ujar Pram kepada wartawan usai menerima Petisi 28 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/10).
Pram menuturkan, menurunkan Presiden sebelum masa jabatannya habis tidak sesuai dengan semangat demokrasi. Pram berharap komponen masyarakat mengkritisi Pemerintah secara cerdas.
Artinya saya termasuk yang berpandangan menurunkan pemerintahan di tengah jalan dengan cara seperti itu bertentangan dengan demokrasi. Harusnya kita menjaga demokrasi yang kita bangun, papar Pram.
Pram menilai, hanya rakyat yang berhak menentukan sikap. Jika Presiden dinilai gagal, maka rakyat akan memberikan hukuman dalam pemilu mendatang. Hukumannya lima tahun lagi ketika pemilu berlangsung, tegasnya.
Sebelumnya, komponen masyarakat yang tergabung dalam Petisi 28 menyerahkan tembusan surat desakan Presiden SBY mengundurkan diri ke DPR. Petisi 28 menilai Presiden gagal mengkritisi kritik dari masyarakat.
Petisi 28 menilai Presiden gagal mengatasi konflik antar-penegak hukum. SBY juga dinilai tidak pro-rakyat dengan menaikkan TDL, BBM, tol, dan sebagainya. o dtc/nor