Beritabatavia.com -
Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono memberikan pengarahan kepada seluruh aparat penegak hukum lingkup TNI dan mencoba simulasi virtual Hukum Humaniter Internasional (HHI) pada pameran buku produk hukum, di Aula Gatot Subroto, Mabes TNI, Jakarta Timur, Rabu (3/5/2023).
Kegiatan yang digelar secara daring maupun luring ini diprakarsai oleh Babinkum TNI dan diikuti oleh Oditur Militer, Hakim Militer, Perwira Hukum, Polisi Militer, Pamasis STHM, sebagai upaya penegakan hukum di lingkungan TNI.
Sebagaimana yang diamanatkan oleh UUD 1945 bahwa penegakan hukum di lingkungan TNI bukan hanya semata-mata tugas dari Babinkum TNI atau Aparat Penegak Hukum, tetapi juga melibatkan peran aktif dari masing-masing satuan.
"Penegakan keadilan berdasarkan hukum harus dilaksanakan oleh setiap warga negara, setiap penyelenggara negara, setiap lembaga kenegaraan dan setiap lembaga kemasyarakatan tanpa terkecuali termasuk prajurit TNI. Sebagai warga negara kita tunduk pada sistem hukum nasional baik hukum militer dalam hal ini disiplin militer atau KUHPM atau hukum pidana, acara pidana hukum perdata dan acara perdata," ujar Yudo kepada para hadirin.
Lebih lanjut Panglima TNI menjelaskan, proses penegakan hukum kita merupakan upaya kuratif atau penyembuhan, tidak mengedepankan pencegahan sebelum terjadinya permasalahan hukum. Artinya peran aktif Komandan satuan selaku Ankum (atasan yang berhak menghukum) atau aparat atau perwira hukum terkait belum terlihat, terutama dalam mencegah terjadinya pelanggaran.
“Saya harapkan para aparat hukum khususnya para Kadiskum matra ini punya staf, sering-seringlah turun untuk memberikan ceramah hukum tentang apapun, termasuk pasal-pasal, termasuk tentang pelanggaran HAM dan sebagainya. Ini harus dijadwalkan sehingga para prajurit kita memahami itu,” tegasnya.
Menurut Yudo, ceramah hukum juga perlu diberikan kepada para Panglima, para Komandan Satuan khusus tentang keankuman. “Ini sangat penting karena para komandan tahunya hanya melaksanakan operasi dan latihan, memimpin anggota, tapi tidak memahami tentang bagaimana proses hukum ketika prajurit melakukan pelanggaran hukum. Bagaimana Ankum sebagai Perwira Pemutus Perkara (Papera) menentukan suatu perkara pidana yang dilakukan oleh prajuritnya,” tandas Laksamana TNI Yudo Margono.
Pengarahan Panglima TNI ini juga dihadiri oleh Kasum TNI Letjen TNI Bambang Ismawan, Irjen TNI Letjen TNI Bambang Suswantono, para Asisten Panglima TNI, Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro, Koorsahli Panglima TNI Mayjen TNI Harfendi, Danpuspom TNI Laksda TNI Edwin dan Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono.
0fery