Beritabatavia.com -
Jakarta, - Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus percobaan membawa warga negara Indonesia keluar wilayah republik indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi.
Hal ini disampaikan Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu A, S.I.K., melalui siaran pers yang didampingi oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Evi Pagari A.Md., Kamis (8/6/23).
Dalam siaran pers tersebut, Kombes Pol Trunoyudo menyatakan bahwa Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan pengungkapan dan
penangkapan para tersangka kasus dugaan tindak pidana percobaan membawa warga negara Indonesia keluar wilayah Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi dan atau orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia yang sudah ada permulaan
pelaksanaan namun tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendak sendiri.
Lebih rinci, Trunoyudo menyebutkan, berawal pada bulan Juni 2023, sebuah rumah yang beralamat di Jalan H. Kotong Nomor 3 RT 11 RW 3 Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat berhasil diidentifikasi petugas, tersangka pasangan berinisial AG dan F bersama 22 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).
"Dari lokasi tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti 18 (delapan belas) buah paspor beserta visa atas nama 18 wanita inisial AZ, ER, P, PT, RP, SA, SS, SINDP, US, RU, KE, MA, LH, AL, RMF, AM, KR dan SES,
1 (Satu) unit mobil Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi B 2428 TKS, tiket pesawat Lion Air dengan rute penerbangan Surabaya-Singapura tanggal 7 Juni 2023
atas nama AZ, ER, PA, PU, RP, SA, SS, SINDP, US dan LH, tiket Pesawat Srilankan Airlines dengan rute penerbangan Singapura-Sri Langka-Riyadh (Arab Saudi) tanggal 7 Juni 2023 atas nama AZ, ER, PA, PU, RP, SA, SS,
SINDP dan US," ungkap Trunoyudo.
Trunoyudo menambahkan, modus operandi,
para tersangka merekrut korban Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dengan iming-iming
bekerja untuk menjadi cleaning service di negara Arab Saudi, namun faktanya berdasarkan bukti visa dari para CPMI tersebut adalah visa untuk berziarah ke
negara Arab Saudi dengan masa berlaku selama 90 (Sembilan puluh) hari dan bukan visa untuk bekerja di negara Arab Saudi.
Sedang kronologis kejadian menurut Trunoyudo, pada hari Rabu tanggal 7 Juni 2023 sekitar pukul 17.13 WIB, Petugas Kepolisian Unit 1 Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan Penyelidikan di sebuah rumah yang beralamat di Jalan H. Kotong 3 RT 11 RW 3 Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat dan didapat fakta bahwa rumah tersebut dijadikan tempat untuk menampung 15 (Lima belas) Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang akan diberangkatkan bekerja ke negara Arab Saudi. 15 (Lima belas) Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) direkrut, diproses, dan ditempatkan oleh Sdri. F bersama-sama dengan suaminya yaitu Sdr. AG secara orang perseorangan atau mandiri.
Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan, kemudian pada hari Rabu tanggal 7 Juni 2023 sekitar pukul 22.00 WIB, Petugas Kepolisian
Unit 1 Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan Penyelidikan di
rumah milik Sdri. F dan Sdr. AG yang beralamat di Jalan Pertengahan Nomor 38 RT 013 RW 007 Kelurahan Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur dan ditemukan 9
(Sembilan) buah paspor dan visa Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) atas nama atas nama AZ, ER, P, Pu, RP, SA, SS, SINDP dan Us, dimana paspor dan visa tersebut pembuatannya diproses oleh Fitriah
bersama-sama dengan suaminya AG di Kantor Imigrasi Tangerang.
"Keseluruhan visa tersebut memiliki masa berlaku selama 90 (Sembilan puluh) hari. Selain itu juga ditemukan fakta bahwa 9 (Sembilan) Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) tersebut dijadwalkan akan diberangkatkan pada tanggal 7 Juni 2023 dengan rute penerbangan Surabaya-Singapura-Sri Lanka-Arab Saudi," terang Trunoyudo.
Masih menurut Trunoyudo, kemudian pada hari Kamis tanggal 8 Juni 2023 sekitar pukul 14.33 WIB, Petugas Kepolisian Unit 1 Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan Penyelidikan di daerah Cijantung, Jakarta Timur dan didapatkan 7 (Tujuh) orang CPMI yang akan diberangkatkan 2 bekerja ke negara Arab Saudi. Yang mana keseluruhan CPMI sudah memiliki paspor dan visa.
"22 (Dua puluh dua) Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) tersebut direkrut dengan imingiming bekerja untuk menjadi cleaning service di negara Arab Saudi, namun faktanya
berdasarkan bukti visa daripada Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) tersebut adalah
visa untuk berziarah ke negara Arab Saudi dengan masa berlaku selama 90 (Sembilan
puluh) hari dan bukan visa untuk bekerja di negara Arab Saudi," sebut Trunoyudo.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 10 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak
pidana perdagangan orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang nomor 18 tahun
2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 53 Ayat (1) Kitab UndangUndang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 15 (lima belas) tahun.
Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan
Orang, dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima
belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh
juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 81 jo Pasal 67 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja
Migran Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan
denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
(Titik)