Beritabatavia.com -
Jakarta - Pemilik CV Sitka Oceanna Advertising, Sitka Rue Ola membantah telah melakukan penipuan seperti yang dilaporkan oleh 14 pengusaha ke pihak Kepolisian.
Menurut Ola, pada Tahun 2019 CV. Sitka Oceanna Advertising belum beroperasi sehingga yang dituduhkan itu tidak benar adanya
“Di tahun 2020-2021 sudah sebagian saya selesaikan secara baik kepada pelapor dengan melakukan pembayaran. Begitupula di Resto Bekasi dan Jakarta Barat, Laporan tersebut sudah saya selesaikan ditahun 2022 kepada pelapor,” jelas Ola dalam surat hak jawab yang dibagikan ke wartawan, Jumat (21/7).
Hingga kini, dia mengaku, pihaknya masih menjalankan cicilan-cicilan kepada vendor vendor tersebut.
“Saya masih menanggapi bentuk komunikasi via whatsapp dan tatap muka secara langsung, Saya selalu mengajukan cicilan pembayaran sesuai kesanggupan yang saya bisa, dikarenakan posisi saya di tahun 2021 dan 2022 pun terkena penipuan yang dilakukan oleh bapak adventus manowarda dan bill.
“Sehingga terjadi macet bayar seperti yang diberitakan,” jelasnya Ola.
“Saya belum dapat melunasi para korban sekaligus, namun saya lakukan satu- persatu hingga lunas,” lanjutnya.
Dia mengungkapkan, pada tahun 2020 silam pihaknya tidak mengetahuo akan adanya laporan yang dibuat di Kepolisian.
“Bahwa ditahun 2020 tidak benar adanya laporan kepolisian yang saya terima, pun jika dilaporkan saya melunasi pihutang tersebut dengan pembayaran bertahap dan atau pengembalian barang,” ujarnya.
Dia mengatakan, terkait dengan 14 SPDP tapi tidak sampai ke ranah persidangan dikarenakan laporan-laporan tersebut saya bayarkan satu per satu.
“Begitupun terhadap Neneng dan Dafril yang saya cicil untuk pembayarannya , dan pun sudah pernah saya sampaikan bawasannya kesanggupan saya melunasi satu per satu tidak sekaligus,” ungkapnya.
“Kemudian juga Kepada Bapak Yusman dari PT. BICOM sudah pernah saya sampaikan, niat saya meretur barang barang sesuai dengan Purchase Order yang saya keluarkan. Namun butuh waktu jika ingin sekaligus, mengingat user saya sampai detik ini belum memiliki itikad baik,” lanjutnya.
Dia menerangkan, dirinya akan segera membuat laporan kepolisian kepada user -user nya yang sampai detik ini tidak memiliki itikad baik sehingga membuat ada diposisi saat ini.
Pasalnya, hingga kini CV. Sitka Oceanna Advertising masih beroperasi hingga saat ini untuk menyelasaikan pihutang kepada setiap supplier satu per satu.
Dan untuk seluruh supplier yang merasa di rugikan, secara pribadi ia meminta maaf dan akan segera menemui vendor terkait satu per satu untuk memberikan agreement of lletter terkait pembayaran CV. Sitka Oceanna Advertising kepada vendor vendor terkait.
“Klarifikasi saya berikan agar berita yang ada tidak menjadi simpang siur, adanya terkait hal-hal atau pun omongan yang menyatakan saya kebal hukum dan lainnya. Laporan saya dikepolisian ditutup karena saya sudah menyelesaikan tanggung saya kepada pelapor dan akan terus saya lakukan penyelesaian satu per satu,” tutupnya.
Seperti diketahui sebelumnya, sekitar 14 pengusaha yang mengaku telah menjadi korban penipuan dan penggelapan meminta kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk menangkap direktur serta pemilik CV. Sitka Oceanna Advertising, yaitu Sitka Rue Ola.
Di mana, korban tersebut merupakan pengusaha atau pemilik perusahan atau vendor yang bergerak di bidang pengadaan barang dengan jenis kebutuhan Electrical, IT dan bidang lain.
Menurur Yusman Afandy dari PT Bicom Mitra Solusindo, laporan terhadap pelapor sudah dlakukan sejak 2020 silam.
“Laporan terhadap pelaku ini begitu banyak dari tahun 2020 sampai sekarang dan terlapor diduga masih melakukan modus tindakan penipuan dan mencari korban baru. Hal ini dikarenakan tidak adanya tindakan tegas dan efek jera terhadap pelaku terlapor. SRO terkesan kebal hukum dan mengkondisikan perbuatan seakan menjadi kasus perdata padahal modus dan unsur penipuan jelas pidana yang dilakukan oleh tersangka begitu jelas dan berulang ulang dari tahun ke tahun,” katanya kepada Wartawan usai dilakukan pemanggilan di Mapolda Metro Jaya Kamis (20/8).
Dia menuturkan, dalam aksinya, terlapor kepada para vendor yang telah menyepakati transaksi pembelian kemudian melakukan DP (Down Payment) setelah itu tidak di lakukan pelunasan pada saat barang tiba dan berlarut larut penyelesaian pelunasan tidak di bayarkan.
“Para korban telah melakukan upaya musyarawah namun tidak pernah digubris oleh pelaku hingga bertahun-tahun sehingga membuat para korban geram atas tindakan pelaku yang telah mengakibatkan kerugian hampir 2,8 Milyar dari 21 Korban yang melaporkan,” jelasnya.
“Tidak hanya korban materil banyak juga rekan kami yang akhirnya mengalami korban imateril seperti perusahaan yang dipegang suami istri. Akhirnya mereka bercerai karen kerugian itu, lalu ada pula yang bangkrut dan juga menjual rumahnya untuk menutupi hutang,” lanjutnya.
Seperti diketahui, laporan terhadap SRO di Polres Jakarta Pusat setidaknya mencapai 20 laporan beberala diantaranya adalah
LP/B/1377/X/2021/SPKT/RESTRO JAKPUS/PMJ namun belum ada tindakan dari kepolisian sementara korban yg membuat laporan penipuan oleh pelaku yang sama semakin banyak membuat laporan hingga ke Kejaksaan Negri Kota Bekasi B/140/VI/2021/Restro Bks Kota, Kemudian Jakarta Barat B/85/IV/2022/SatReskrim/JB dan B-419/S.3/XII/2021Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Lalu Penipuan oleh pelaku yang sama juga sudah dilaporkan ke Mapolres Jakarta Pusat dengan no LP/B/691/IV/2022/SPKT/RESTRO JAKPUS/PMJ namun seperti laporan sebelumnya belum juga menemukan titik terang dari kepolisan terhadap terduga pelaku CV. Sitka Oceanna Advertising. Perusahaan tersebut rupanya masih terus bermasalah hingga salah satu korban lain membuat laporan tindakan pindana penipuan atau penggelapan yg sama ke Mapolres Jakarta Pusat dengan no. LP/B/780/IV/2022/SPKT/RESTRO JAKPUS/PMJ.