Beritabatavia.com -
JAKARTA - Polda Metro Jaya buka suara terkait kasus tewasnya terduga pelaku narkoba berinisial DK (38) yang diduga dianiaya oleh beberapa oknum anggota Polri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap adanya dugaan pelanggaran oleh oknum anggota yang menyebabkan tewasnya seorang.
"Kami telah mengungkap adanya pelanggaran oknum anggota yang diduga melakukan tindakan melanggar kode etik profesi, dan dugaan perbuatan melawan hukum terhadap seseorang yang diduga pada saat itu merupakan jaringan daripada narkotika di wilayah Jakarta," kata Kombes Trunoyudo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (28/7/2023) malam.
"Tentu ini secara simultan (serentak) masih dalam proses, saat ini bidang Propam telah memeriksa 8 oknum anggota dari 9, dan 1 masih proses pendalaman untuk pencarian keberadaannya," ungkapnya.
Ke-tujuh oknum polri itu diketahui berinisial AB, AJ , RP , FE , JA , EP dan YP . Mereka saat ini telah dilakukan penahanan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Mereka semua sebagai terperiksa oleh Bid Propam sebagai pelanggaran kode etik profesi yang kemudian dilakukan langkah-langkah oleh bidang Propam bersama-sama dengan Direktorat reserse kriminal umum Polda Metro Jaya untuk melakukan pendalaman khususnya pada perbuatan melawan hukumnya," kata Trunoyudo.
Setelah dilakukan pendalaman oleh Bid Propam Polda Metro Jaya, Ditreskrimum langsung membuat laporan polisi model A.
"Model A ini artinya laporan yang dibuatkan langsung oleh penyidik dalam rangka melakukan proses penyidikannya," jelas Trunoyudo.
Kabid Humas menegaskan, Polda Metro Jaya masih terus melakukan proses pendalaman terkait tewasnya seorang pelaku narkoba yang diduga dianiaya oleh oknum anggota polri.
"Penanganan perkara ini secara simultan atau kesinambungan masih terus dilakukan proses pendalaman, pastinya juga hal ini akan menjadi bagian daripada evaluasi agar tidak ada lagi pelanggaran-pelanggaran yang sifatnya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan tentu juga kode etik profesi serta prosedural," bebernya.
Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Johannes R. Manalu menambahkan, pihaknya akan melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap seluruh terduga pelanggar.
"Kami dari Bid Propam Polda Metro Jaya tentunya telah melakukan tindakan dalam mengungkap adanya dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri, dan kami telah bekerja dari kemarin sampai hari ini juga, kemudian bekerja sama dengan Reskrim, dan telah menerapkan pasal 5, pasal 10, pasal 11 dan 12 kode etik profesi polri berdasarkan Perpol 7 tahun 2022 dan juga PP RI Nomor 1 2003 tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap seluruh terduga pelanggar ," tegasnya.
"Dan tentunya ini akan kami tingkatkan di Pengadilan sidang kode etik dan kami berusaha sesegera mungkin untuk menyelesaikan permasalahan ini, dan kami telah menyerahkan seluruh terduga pelanggar kepada Reskrim. Dan hari ini sudah dilakukan penahanan di Reskrim," kata Johannes.
Sementara itu, Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terkait tindak pidana yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.
"Terkait dengan tindak pidana yang terjadi, setelah mendapatkan pelimpahan dari bidang Propam, kita adakan pemeriksaan sebagaimana disampaikan tadi, diawali adanya tindakan dari unit yang melaksanakan penyelidikan terkait dengan jaringan narkoba, kemudian melakukan kekerasan eksesif sehingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia," kata Hengki.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kata Hengki, telah memeriksa 8 anggota polri yang diduga terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut.
"Saat ini Direktorat kriminal umum Polda Metro Jaya telah memeriksa 8 orang, namun yang masuk pidana adalah 7 Orang, satu dikembalikan lagi untuk diperiksa secara etik di Propam. 1 orang masih DPO, dan saat ini sedang kita periksa secara intensif, sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan," ujarnya.
"Oleh karenanya kita akan teliti lebih lanjut, apakah tim ini pada saat melakukan kegiatan didasarkan atas Surat Perintah, kita akan teliti, kemudian mengapa melakukan kekerasan secara eksesif dan lain sebagainya yang jelas ini adalah delik materil, ada akibat orang meninggal dunia," beber Hengki.
Untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku, lanjut Hengki, Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan menerapkan pasal maksimal yang memberatkan.
"Oleh karenanya penyelidikan kita secara berkesinambungan, nanti unsur pasal mana yang akan dikenakan, yang jelas kita akan menimbulkan efek deterrent pada pelaku-pelaku ini agar menjadi contoh tidak terulang kembali," tegasnya.
"Konstruksi pasal yang kita terapkan yang pertama adalah pasal 355 KUHP, itu penganiayaan berat yang berencana, kemudian pasal 170, kemudian subsider 351 ayat 3, penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia," kata Hengki.