Jumat, 18 Agustus 2023 20:33:02

Subdit Siber Polda Metro Amankan Penyebar dan Penjual Konten LGBT Libatkan Anak

Subdit Siber Polda Metro Amankan Penyebar dan Penjual Konten LGBT Libatkan Anak

Beritabatavia.com - Berita tentang Subdit Siber Polda Metro Amankan Penyebar dan Penjual Konten LGBT Libatkan Anak

Tim Subdit IV/Tipid Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengamankan Rico alias RH (21) dan seorang anak ...

Subdit Siber Polda Metro Amankan Penyebar dan Penjual Konten LGBT Libatkan Anak Ist.
Beritabatavia.com - Tim Subdit IV/Tipid Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengamankan Rico alias RH (21) dan seorang anak masih dibawah umur LNH (16) terkait kasus penyebaran serta penjualan konten video asusila sesama jenis.

Dalam kasus pornografi yang melibatkan anak sebagai korban ini, tersangka Rico diamankan pada 3 Agustus yang lalu dari Muara Enim, Sumatera Selatan. Sedangkan LNH diamankan pada 4 Agustus yang lalu, di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. 

"Penangkapan tersangka Rico dan LNH ini berdasarkan adanya dua laporan kasus pornografi dan penyebaran serta penjualan konten video asusila sesama jenis melibatkan anak sebagai korban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo kepada wartawan, di Mapolda, Jakarta Selatan, pada Jumat (18/7/2023) sore tadi.

Kasus ini berawal, lanjut Trunoyudo, saat tim patroli siber Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya melakukan kegiatan patroli siber dan menemukan chat pada aplikasi telegram, @testiixe yang diduga menjual video gay anak kecil.

Pelaku R adalah pemilik akun telegram grup koleksi foto dan video asusila anak di bawah umur yang mempromosikan video LGBT. Ia juga menjual video asusila LGBT dewasa melalui via grup telegram. Pembayaran melalui akun DANA dengan nomor handphone pelaku dengan harga Rp 150.000 kemudian untuk foto dan video pornografi di bawah umur Rp 250.000.

Saat yang sama Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, tersangka LNH berperan memposting untuk dijual video porno sesama jenis anak kecil, ke grup medsos Facebook atas nama VGK (Video Gay Kid Share). Saat ini akun tersebut sudah ditutup.

Lebih lanjut Kombes Pol Ade Safri menjelaskan, tersangka anak yang berkonflik dengan hukum (LNH) mengarahkan peminat video kepada testi pembeli atas nama @testiixie.

"Bila ada yang membeli, pelaku anak yang berkonflik dengan hukum LNH akan memasukan ke grup telegram sehingga dapat mengakses seluruh foto dan video yang ada di grup telegram tersebut," tambah Kombes Pol Ade Safri didampingi Kasubdit IV/Tipid Siber Kompol Ardian Satrio Utomo. 

Pelaku LNH menawarkan beberapa paket penjualan foto dan video dengan harga yang bervariasi, mulai dari Rp 10 ribu hingga Rp 60 ribu berupa 110 foto dan video.

Ade menyebut, motif yang dilakukan para pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan yang mudah. Pelaku juga diduga mempunyai kelainan orientasi seksual menyimpang, dan memenuhi kebutuhan ekonomi.

Bersama tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa; 1 buah Handphone merk VIVO, 2 akun telegram sebagai admin dengan member sebanyak 98 dan sudah di-band, akun dana , 4 akun Facebook serta 1 handphone Merk Oppo, 5 buah SIM card.

Pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Jo 45 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE, pasal 29 Jo pasal 4 UU no 44 tahun 2008, dan pasal 76 i Jo Pasal 88 UU No 35 tahun 2014 dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara. ?fery

Berita Lainnya
Selasa, 26 November 2024
Senin, 25 November 2024
Jumat, 22 November 2024
Selasa, 19 November 2024
Kamis, 14 November 2024
Sabtu, 09 November 2024
Selasa, 05 November 2024
Sabtu, 02 November 2024
Jumat, 01 November 2024
Sabtu, 26 Oktober 2024
Sabtu, 26 Oktober 2024
Kamis, 24 Oktober 2024