Beritabatavia.com -
Jakarta - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah ingin agar penerapan ganjil genap diwilayah Jakarta diberlakukan selama 24 jam.
Keinginan anggota DPRD DKI Jakarta itu bertujuan untuk menekan polusi udara sekaligus mengurangi kemacetan lalu lintas.
Karena menurut Ida, kendaraan bermotor menjadi salah satu penyumbang polusi udara terbanyak di Jakarta.
PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono juga disebut sangat menyambut baik keinginan dari Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah tentang penerapan ganjil genap 24 jam.
Heru pun disebut akan melakukan pengkajian selama dua tiga hari ini mengenai usulan ganjil genap 24 jam.
Heru disebut akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan Polda Metro Jaya.
Namun, keinginan tersebut sepertinya tidak mendapatkan angin segar dari beberapa pihak.
Ketua Presidium Indonesian Civilian Police Watch (ICPW) Bambang Suranto mengingatkan, anggota DPRD kalau memberi masukan seharusnya jangan asal bunyi.
"Harus dipikir dan dikaji lebih dalam dahulu sebelum memberi masukan," ucap Bambang, jumat 25 Agustus 2023 malam.
Begitu pun PJ Gubernur DKI Jakarta, seharusnya kata Bambang jangan langsung putusin kalau itu adalah ide yang bagus.
Alangkah baiknya jika meniru langkah yang diambil Polda Metro Jaya yang disebut tidak mau langsung menyetujui usulan penerapan ganjil genap 24 jam.
"Langkah Polda Metro Jaya yang tidak setuju itu sudah tepat," ujar Bambang.
Karena kata Bambang, hal itu harus betul- betul di kaji dan dianalisa dampaknya dalam beberapa aspek.
Seperti Aspek kepentingan banyak orang dan aspek kemacetan di zona yang tidak diberlakukan ganjil genap.
“Banyak faktor yang harus dilihat dan dikaji lebih dalam dan matangkan, karena berkaitan kepada banyak kepentingan masyarakat pengguna jalan," imbuh dia.
Kita juga kata Bambang, harus melihat apakah penerapan perpanjangan waktu ganjil genap dapat berdampak kepada ekonomi dan juga kehidupan sosial dari masyarakat sekitar wilayah yang di berlakukan ganjil genap tersebut.
"Makanya tidak segampang itu asal di terapkan, ada aturan mainnya," ungkap Bambang.
Dimana tugas dan fungsi Kepolisian berdasarkan Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002, tugas pokok kepolisian adalah: Memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat. Menegakkan hukum. Memberi perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.
Jadi bukan dengan seenaknya memerintahkan institusi kepolisian langsung mengikuti apa yg menjadi keinginan segelintir orang untuk menjalankan keinginannya
Didalam Peraturan Gubernur No. 88 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan No. 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sistem Ganjil Genap belum ada perubahan waktu pemberlakuan Jam penerapan ganjil genap Menjadi 24 jam
Jadi jika ingin diterapkan oleh Kepolisian harus di rubah Pergubnya dan jika ingin dirubah harus adanya pengkajian yg lebih mendalam.