Beritabatavia.com -
PT Pertamina (Persero) menetapkan harga BBM jenis Solar non subsidi di dalam negeri Rp 18.000 perliter. Sedangkan Pertamina Dex dibandrol dengan harga Rp`18.550 perliter. Sementara harga solar subsidi sejak 3 September 2022 ditetapkan Rp 6.800 perliter. Artinya, ada perbedaan harga antara solar subsidi dengan solar non subsidi hingga Rp 11.200 hingga Rp 11.750 per liter.
Disparitas atau perbedaan harga yang besar antara solar subsidi dengan solar non subsidi,memicu maraknya penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar subsidi ke sektor industri. Bahkan siasat pemerintah yang melibatkan aparat penegak hukum dan Pemda untuk memperketat pengawasan penyaluran solar subsidi,tidak mampu mencegahnya.
Praktik berburu rente untuk meraup untung dari perbedaan harga solar subsidi pun dilakukan dengan berbagai cara. Modus operandinya beragam, seperti yang ditemui beritabatavia di SPBU 34-17141 yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Timur Kota.
Kecurigaan bermula dari sebuah mobil truk coltdiesel yang mengisi bahan bakar solar di SPBU sebanyak 150 liter. Kemudian mobil truk tersebut bergerak lalu terlihat sopirnya turun lalu mengganti plat nomor polisinya selanjutnya truk kembali mengisi bahan bakar solar di SPBU yang sama sebanyak 200 liter. Aksi mencurigakan itu terjadi beberapa kali sebelum truk coltdiesel yang sudah berisi hingga ribuan liter itu menuju gudang penampungan BBM solar di kawasan Cipendawa.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, truk coltdiesel yang digunakan sudah dimodifikasi agar dapat memuat solar hingga ribuan liter. Kemudian BBM solar yang dibeli seharga Rp 6.800 ribu perliter dipidahkan ke tangki Pertamina yang sudah disiapkan di gudang penampungan. Selanjuntnya diantar ke konsumen pengguna BBM solar non subsidi atau industri dengan harga jual Rp 18.000 perliter.
Manager SPBU ,Rohim saat dikonfirmasi berdalih, tidak mengetahui adanya praktik penyelewengan BBM solar bersubsidi. Justru Rohim menantang,agar pelakunya ditindak. Kendati dia mengakui jika ada kendaraan yang mengisi BBM solar hingga ratusan liter per unit.
Sementara beberapa karyawan SPBU yang menolak disebut identitasnya mengatakan, Rohim bohong kalau mengaku tidak mengetahui praktik pembelian BBM solar dalam jumlah besar oleh pihak tertentu yang menggunakan truk yang sudah dimodifikasi.
Bahkan diduga manager SPBU itu ikut menikmati praktik ilegal. Apalagi solar subsidi yang dibeli seharga Rp 6.800 perliter lalu dijual untuk kebutuhan industri dengan harga non subsidi Rp 18.000 perliter.
Ironisnya, praktik penyelewengan BBM solar subsidi seperti tak mendapar respon dari pihak terkait maupun aparat penegak hukum. Bahkan pernyataan aggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman tidak berdampak. Sebelumnya Saleh Abdurrahman menegaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah setempat untuk memperketat pengawasan penyaluran BBM subsidi.
"Kami terus meningkatkan pengawasan bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan Pemda untuk meminimalisir dan mencegah penyalahgunaan BBM subsidi," katanya beberapa waktu lalu.
0 gam