Minggu, 03 September 2023 10:51:01

Pemain BBM Subsidi Wilayah Bekasi Kian Berani, Polisi 'Tutup Mata'

Pemain BBM Subsidi Wilayah Bekasi Kian Berani, Polisi 'Tutup Mata'

Beritabatavia.com - Berita tentang Pemain BBM Subsidi Wilayah Bekasi Kian Berani, Polisi 'Tutup Mata'

Selain diancam dengan hukuman berat, mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menjadi momok bagi penyaluran bahan bakar yang tepat.Serta potensi ...

Pemain BBM Subsidi Wilayah Bekasi Kian Berani, Polisi 'Tutup Mata' Ist.
Beritabatavia.com - Selain diancam dengan hukuman berat, mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menjadi momok bagi penyaluran bahan bakar yang tepat.Serta potensi memicu terjadinya kelangkaan BBM bersubsidi seperti solar.

Ironisnya, praktik kejahatan penyelewengan BBM bersubsidi kurang mendapat perhatian pihak aparat penegak hukum bahkan terkesan 'tutup mata',sehingga para pelaku masih bebas melakukan aksinya. Padahal para tersangka dapat dijerat pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar"  Bahkan Pasal 58 menegaskan,dapat diberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, ada dua pemain solar bersubsidi di wilayah Bekasi berinisial Rht dan Jum sampai saat ini berani melakukan aksinya. Kedua bos solar itu menambang solar bersubsidi mencapai 40 ton hingga 50 ton setiap hari dari tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Rawa Panjang, Margahayu dan Jati Mulia,Bekasi. 

Aksi para pelaku menggunakan truk yang telah modifikasi disebut dengan istilah 'helikopter' masing-masing dilengkapi dengan minimal 10 plat nomor polisi palsu, untuk pergantian plat nomor polisi saat mengisi BBM di SPBU. Praktik melanggar hukum itu berjalan lancar diduga karena adanya kerjasama dengan pihak SPBU. 
Seorang sumber dilapangan menyebut, para mafia solar itu membeli solar bersubsidi seharga Rp 7.200 hingga Rp 7.300  perliter. Ada selisih harga sebesar Rp 400 sampai Rp 500 yang diterima pihak SPBU dari harga yang ditetapkan Pertamina sebesar Rp 6.800 perliter.

BBM solar bersubsidi yang digarap dari ke tiga SPBU itu dukumpulkan di gudang penampungan dikawasan Cipendawa dan Cilengsi. Selanjutnya di isi ke tangki pertamina yang telah disiapkan dan dijual ke industri pengguna solar non subsidi seharga Rp 18.000 perliter.

Sebelumnya beritabatavia menemui aksi serupa di SPBU 34-17141 yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Timur Kota.

Kecurigaan bermula dari mobil truk coltdiesel yang berkali-kali mengisi bahan bakar solar di SPBU sebanyak ratusan liter. Truk tersebut bergerak lalu sopirnya turun dan mengganti plat nomor polisinya selanjutnya truk kembali mengisi bahan bakar solar di SPBU yang sama sebanyak 200 liter. Kemudian truk colt diesel yang sudah dimodifikasi dapat membawa solar hingga ribuan liter melaju menuju gudang penampungan BBM solar dikawasan Cipendawa. 

PT Pertamina (Persero) menetapkan harga BBM jenis Solar non subsidi di dalam negeri Rp 18.000 perliter. Sedangkan Pertamina Dex dibandrol dengan harga Rp`18.550 perliter. Sementara harga solar subsidi sejak 3 September 2022 ditetapkan Rp 6.800 perliter. 

Disparitas atau perbedaan harga hingga Rp11.200 sampai Rp 11.750 perliter memicu  maraknya penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar subsidi ke sektor industri. Tetapi siasat pemerintah yang melibatkan aparat penegak hukum dan Pemda untuk memperketat pengawasan penyaluran solar subsidi,tidak mampu mencegahnya. 0 gam

Berita Terpopuler
Berita Lainnya
Kamis, 01 Agustus 2024
Rabu, 31 Juli 2024
Sabtu, 27 Juli 2024
Sabtu, 27 Juli 2024
Jumat, 19 Juli 2024
Kamis, 18 Juli 2024
Sabtu, 13 Juli 2024
Jumat, 12 Juli 2024
Jumat, 12 Juli 2024
Jumat, 12 Juli 2024
Selasa, 09 Juli 2024
Rabu, 03 Juli 2024