Beritabatavia.com -
JAKARTA – Ombudsman RI menemukan adanya potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan penerbitan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih. Menyusul adanya laporan dari masyarakat yang belum memperoleh SPI bawang putih, padahal sejak Februari 2023 sudah memenuhi seluruh persyaratan sesuai ketentuan.
“Potensi maladministrasinya adalah pengabaian kewajiban hukum oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri. Karena hukumnya adalah berdasarkan Permendag Nomor 25 Tahun 2022 batas waktunya 5 hari setelah dinyatakan lengkap persyaratan, maka seharusnya sudah diterbitkan perizinannya,” tegas Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika dalam Media Briefing di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023).
Yeka menjelaskan, berdasarkan Pasal 8 ayat 1 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, apabila permohonan perizinan berusaha di bidang impor dinyatakan lengkap, maka Kemendag akan menerbitkan perizinan melalui sistem Inatrade yang diteruskan ke Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Perizinan ini menggunakan tanda tangan elektronik dan mencantumkan kode QR dan diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja, terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap sesuai dengan persyaratan.
Selanjutnya pada Pasal 8 ayat 2 Permendag Nomor 25 Tahun 2022, disebutkan apabila permohonan perizinan berusaha di bidang impor dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan, namun perizinan berusaha di bidang Impor belum diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penerbitan perizinan berusaha di bidang impor secara otomatis melalui Sistem Inatrade yang diteruskan ke SINSW. Inatrade merupakan sistem pelayanan terpadu perdagangan pada Kemendag yang dilakukan secara online.
“Pelapor sudah dinyatakan lengkap persyaratannya sejak 28 Februari 2023 namun sampai saat ini belum keluar SPI-nya. Sehingga menuntut keadilan,” ujar Yeka.
Yeka mengatakan pihaknya telah melakukan pemanggilan pertama kepada Kemendag untuk dimintai keterangan pada 30 Agustus 2023, namun tidak dihadiri oleh pihak terundang. Pemanggilan kedua dilakukan pada 1 September 2023, namun juga tidak dihadiri oleh Kemendag. Selanjutnya pemanggilan ketiga akan dilakukan pada 6 September 2023.
“Harapan kami pada pemanggilan ketiga nanti, Kemendag bisa hadir untuk memberikan keterangan,” kata Yeka.
Selanjutnya, tindak lanjut dari laporan masyarakat ini, Ombudsman RI akan menerbitkan Tindakan Korektif bagi pihak terlapor. “Tindakan Korektif mungkin salah satunya Ombudsman akan meminta agar tata kelola impor bawang putih ini tidak lagi diatur oleh pemerintah, jadi tidak perlu SPI. Diserahkan saja ke mekanisme pasar. Dengan catatan kekuatan G To G-nya harus kuat di pemerintah,” ungkap Yeka.
Yeka mengatakan kebutuhan nasional akan bawang putih per tahun mencapai 600 ribu ton. Dari kebutuhan tersebut 35 ribu hingga 50 ribu ton bisa dipenuhi oleh petani Indonesia. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan bawang putih nasional, memerlukan langkah impor. (*)