Selasa, 05 September 2023 16:29:44

Kriminalisasi Perkara, CIC lakukan 2 Laporan ke Mabes Polri

Kriminalisasi Perkara, CIC lakukan 2 Laporan ke Mabes Polri

Beritabatavia.com - Berita tentang Kriminalisasi Perkara, CIC lakukan 2 Laporan ke Mabes Polri

Semarang - Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee  (DPP CIC) meminta ketegasan Bareskrim Mabes Polri untuk segera menarik ...

Kriminalisasi Perkara, CIC lakukan 2 Laporan ke Mabes Polri Ist.
Beritabatavia.com - Semarang - Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee  (DPP CIC) meminta ketegasan Bareskrim Mabes Polri untuk segera menarik perkara yang telah menjadi polemik di Grobogan. Pasalnya, penyidik Polres Grobogan telah melakukan kriminalisasi dalam penanganan perkara 
dugaan tindak pidana pemalsuan surat berdasarkan laporan polisi No : LP/ B/47/2023/SPKT/POLRES GROBOGAN/POLDA JAWA TENGAH.

Ketua Umum DPP CIC Raden Bambang SS menyebutkan ketegasan Bareskrim Polri sangat dibutuhkan untuk adanya kepastian hukum di masyarakat. "Polres Grobogan telah melakukan kriminalisasi dalam menangani kasus," ucapnya, Selasa (5/9).

Kriminalisasi yang terjadi tersebut  sangat bertentangan dengan program kerja Presisi yang selalu digaungkan  Kapolri Jenderal Listyo Sigit. "Telah terjadi ketidakpastian hukum di Grobogan. Penyidik disana semena-mena," lanjutnya.

Menurut Raden Bambang, DPP CIC sendiri telah melaporkan kriminalisasi tersebut ke Propam Polri dan Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri. 

Terkait laporan ke Propam Polri, Raden Bambang berharap dilakukannya  pemeriksaan internal kepada Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan beserta jajaran di satuan reskrimnya. "Berikan saksi tegas. Bila terbukti segera copot jabatannya," tegasnya.

Sedangkan laporan ke Wassidik Bareskrim, Raden Bambang juga menyarankan agar segera dilakukan penarikan perkara ke tingkat yang lebih tinggi. Hal ini untuk memastikan perkara berjalan semestinya. "Kita berharap Mabes Polri bisa memberikan kepastian hukum di masyarakat," lanjutnya.

Setelah ditariknya perkara tersebut, Raden Bambang pun meminta Biro Wassidik Mabes Polri segera melakukan gelar perkara untuk membuat perkara terus terang menderang. "Dengan adanya gelar perkara tersebut akan terluhat siapa yang sah dan berhak dalam mengelola dan menggarap lahan  tanah ex HGB No.1 Sugihmanik, Tanggungharjo Grobogan," pungkasnya.

Terkait perkara ini, Kementerian Koordinator Polhukam telah mengeluarkan rekomendasi kepada Mabes Polri setelah adanya pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Lurah Sugih Manik dan Dirut PT. Alib.

Namun, karena tidaknya adanya kewenangan Kemenko Polhukam untuk menetapkan status hukum, maka dikeluarkanlah rekomendasi kepada Bareskrim olru untuk diadakan lanjuti.
"Akan menjadi pertanyaan besar apabila Bareskrim Polri tidak memperhatikan rekomendasi  Kemenko Polhukam sangat jelas tersebut," pungkasnya.

Berita Lainnya
Selasa, 26 September 2023
Senin, 25 September 2023
Senin, 25 September 2023
Minggu, 24 September 2023
Minggu, 24 September 2023
Minggu, 24 September 2023
Sabtu, 23 September 2023
Jumat, 22 September 2023
Jumat, 22 September 2023
Jumat, 22 September 2023
Jumat, 22 September 2023
Kamis, 21 September 2023