Senin, 11 September 2023 18:01:47

Polda Metro Jaya Tangkap 5 Tersangka Pelaku Pendistribusian Dokumen Pembuat Film Porno

Polda Metro Jaya Tangkap 5 Tersangka Pelaku Pendistribusian Dokumen Pembuat Film Porno

Beritabatavia.com - Berita tentang Polda Metro Jaya Tangkap 5 Tersangka Pelaku Pendistribusian Dokumen Pembuat Film Porno

Jakarta - Polda Metro Jaya melalui Penyidik Subdit IV Tipid Siber menangkap 5 tersangka berinisial I, JAAS, AIS, AT dan SE pelaku pendistribusian ...

Polda Metro Jaya Tangkap 5 Tersangka Pelaku Pendistribusian Dokumen Pembuat Film Porno Ist.
Beritabatavia.com - Jakarta - Polda Metro Jaya melalui Penyidik Subdit IV Tipid Siber menangkap 5 tersangka berinisial I, JAAS, AIS, AT dan SE pelaku pendistribusian dokumen elektronik dan pembuat film asusila pada Senin, (11/9/2023).

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa 5 tersangka yang ditangkap memiliki peran masing-masing. Mulanya tersangka memproduksi film horor dan komedi, karena sepi peminat mereka beralih ke film asusila/porno dewasa.

“Lalu tersangka I berperan sebagai sutradara, admin, pemilik dan yang menguasai website. JAAS berperan sebagai kameramen, AIS berperan sebagai editor film, AT berperan sebagai Sound Enginering, SE berperan sebagai Sekertaris dan talent,” jelas Ade Safri di Polda Metro Jaya, Senin (11/9/2023).

Ade Safri menambahkan tidak terdapat kontrak untuk pemeran wanita dan laki-laki. Mereka dibayar hanya sekali pada saat pembuatan film Rp 10 juta – Rp 15 juta.

“Paket berlangganan dalam website yaitu 1 hari Rp 50.000, 1 minggu Rp 150.000, 1 bulan Rp 250.000 dan 1 tahun Rp 500.000,” ujar Ade Safri.

Kemudian Polisi telah memeriksa 12 pemeran wanita dan 5 pemeran laki-laki, untuk perkembangan lebih lanjut.

“Tersangka I telah memproduksi 120 video dan memperoleh keuntungan selama operasi 1tahun beromzet Rp 500 juta. Dari perolehan keuntungan, tersangka I telah membeli beberapa aset seperti mobil,” ujar Ade Safri.

“Lalu melakukan syuting film dalam video tersebut ada 3 lokasi yang berada di wilayah Jakarta Selatan,” imbuhnya.

Tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29
dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

(Titik)

Berita Lainnya
Selasa, 19 November 2024
Senin, 18 November 2024
Senin, 18 November 2024
Jumat, 15 November 2024
Jumat, 15 November 2024
Jumat, 15 November 2024
Rabu, 13 November 2024
Rabu, 13 November 2024
Selasa, 12 November 2024
Sabtu, 09 November 2024
Kamis, 07 November 2024
Rabu, 06 November 2024