Jumat, 15 September 2023 19:02:39

Kejagung Ungkap Peran Tersangka Korupsi Tol MBZ

Kejagung Ungkap Peran Tersangka Korupsi Tol MBZ

Beritabatavia.com - Berita tentang Kejagung Ungkap Peran Tersangka Korupsi Tol MBZ

Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Jalan Layang MBZ (Tol MBZ) atau Tol ...

Kejagung Ungkap Peran Tersangka Korupsi Tol MBZ Ist.
Beritabatavia.com -

Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Jalan Layang MBZ (Tol MBZ) atau Tol Jakarta-Cikampek II Elevated ruas Cikunir hingga Karawang Barat termasuk on/off ramp simpang susun Cikunir dan Karawang Barat pada 2016-2017.

Ketiga tersangka, yaitu Djoko Dwijono (DD), YM dan TBS. Tersangka DD selaku Dirut PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JCC) periode 2016-2020, YM selaku Ketua Panitia lelang proyek JCC, serta TBS selaku tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.

Adapun nilai kontrak proyek ini sebesar Rp 13.530.786.800.000 triliun. Sementara kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1,5 triliun.

"Diduga akibat perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara yang berdasarkan hasil sementara perhitungan kami ini kurang lebih sekitar Rp1,5 triliun," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi, pada Rabu (13/9/2023), di Kejagung, Jakarta Selatan. 

Kuntadi mengatakan, dalam pelaksanaan proyek itu terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara.

Berdasarkan perannya, lanjut Kuntadi, DD diduga melakukan pemufakatan jahat dengan pemenang lelang setelah sebelumnya mengatur spesifikasi barang yang ditujukan agar menguntungkan pihak tertentu.

Sedangkan YM selaku Ketua Panitia Lelang proyek JCC turut serta melakukan pemufakatan jahat dengan mengkondisikan pengadaan barang yang sudah ditentukan siapa pemenang tender proyeknya.

"Saudara TBS selaku tenaga ahli, diduga turut serta menyusun gambar rencana teknik akhir atau Detail Engineering Design yang di dalamnya terdapat pengkondisian pengurangan spesifikasi atau volume," ungkap Kuntadi.

Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya Kejagung juga telah menetapkan satu tersangka pada kasus ini, Ibnu Noval (IBN) selaku pensiunan BUMN yang pernah menjabat Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya (persero) Tbk. Ia langsung ditahan sejak 15 Mei 2023 lalu. 0ferry

Berita Lainnya
Senin, 26 Agustus 2024
Kamis, 22 Agustus 2024
Kamis, 22 Agustus 2024
Selasa, 20 Agustus 2024
Senin, 19 Agustus 2024
Minggu, 18 Agustus 2024
Kamis, 08 Agustus 2024
Rabu, 07 Agustus 2024
Rabu, 31 Juli 2024
Rabu, 24 Juli 2024
Jumat, 05 Juli 2024
Sabtu, 29 Juni 2024