Sabtu, 24 April 2010 12:19:10
Polantas Tidak Menakut-nakuti Pelanggar Lalin
Polantas Tidak Menakut-nakuti Pelanggar Lalin
Beritabatavia.com - Berita tentang Polantas Tidak Menakut-nakuti Pelanggar Lalin
JAKARTA. Meskipun dinilai sudah berlangsung dengan baik, Wadir Lantas Polda Metro Jaya AKBP Ari Subiyanto ingatkan agar petugas ...
Ist.
Beritabatavia.com -
JAKARTA. Meskipun dinilai sudah berlangsung dengan baik, Wadir Lantas Polda Metro Jaya AKBP Ari Subiyanto ingatkan agar petugas Polantas dilapangan tidak menakut-nakuti para pelanggar lalu lintas. Sehinghga operasi simpatik yang berlangsung sejak 2 April lalu tidak tercoreng hanya karena prilaku anggota Polantas dilapangan.
Menurut Ari Subiyanto, dalam melakukan penindakan Operasi Simpatik, Anggota dilapangan perlu memperhatikan beberapa hal. Seperti halnya dalam menindak penggunaan helm yang tidak menggunakan standar SNI, harus mempergunakan 3s, (senyum,sapa dan salam). Hal ini dimaksudkan agar si pelanggar tidak ditakut-takuti akan pelanggaran yang dilakukannya, melainkan berikanlah sosialisasi penggunaan helm SNI agar si pelanggar mengerti dan memahami.
Dalam pelaksanaannya Petugas dituntut untuk mengerti mengenai standarisasi helm SNI, contohnya untuk helm yang diproduksi tahun 2009 kebawah helm tersebut berlogo SNI dengan menggunakan stiker dan tidak timbul, sedangkan untuk hel produksi tahun 2009 keatas helm tersebut menggunakan logo SNI timbul atau embos. Apabila dalam melakukan penindakan Petugas yang berada di lapangan tidak memperhatikan kaidah-kaidah yang telah ditentukan, maka hal ini dapat mengurangi rasa simpatik masyarakat terhadap Petugas. " ujar Wadir Lantas AKBP. Ari Subiyanto, Msi.
Saat dilapangan Petugas perlu memberikan rambu pemberitahuan bagi pengguna lalu lintas, seperti halnya rambu petunjuk bagi kendaraan bermotor atau kendaraan barang agar menggunakan lajur jalan sebelah kiri, tujuan yang ditekankan dalam Operasi Simpatik adalah sosialisasi, seperti halnya dalam melakukan penindakan harus situasional. Petugas dituntut untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat bukan malah menakut-nakuti masyarakat.
Dengan adanya undang-undang lalu lintas baru yaitu UU No 22 Thn 2009 Petugas dituntut untuk melakukan sosialisai menggunakan table tilang yang diberikan kepada pelanggar, agar si pelanggar dapat mengerti akan kesalahannya, Wadir Lantas menekankan bagi Petugas : tabel tilang yang diberikan merupakan panduan bagi Petugas dilapangan, bukan untuk menakut-nakuti atau melakukan tawar menawar denda bagi masyarakat yang melanggar.O son