Jumat, 22 September 2023 18:04:33

Begini Sikap OJK Terhadap Pinjol AdaKami

Begini Sikap OJK Terhadap Pinjol AdaKami

Beritabatavia.com - Berita tentang Begini Sikap OJK Terhadap Pinjol AdaKami

Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil pihak PT Pembiayaan Digital Indonesia sebagai penyelenggara pinjaman berbasis online (pinjol) ...

Begini Sikap OJK Terhadap Pinjol AdaKami Ist.
Beritabatavia.com - Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil pihak PT Pembiayaan Digital Indonesia sebagai penyelenggara pinjaman berbasis online (pinjol) AdaKami, sejak Rabu (20/9) dan Kamis (21/9/2023).

Diketahui AdaKami tengah jadi sorotan karena dugaan nasabah bunuh diri akibat teror penagihan dan tingginya bunga yang diposting lewat Twitter X lewat akun truth revealer @rakyatvspinjol dengan judul "Twitter X Please do your magic", pada Minggu (17/9/2023) pukul 16.20 WIB dan hingga Jumat (22/9) ini sudah mencapai 1,5 jt tayangan.

Berdasarkan keterangan pihak AdaKami, OJK mengambil sikap sebagai berikut, dikutip dari keterangan resminya, Kamis (21/9). OJK meminta AdaKami melakukan investigasi mendalam untuk memastikan kebenaran berita soal nasabah yang menjadi korban bunuh diri. 

OJK juga memerintahkan AdaKami untuk membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi tentang korban bunuh diri untuk melaporkannya ke OJK.

OJK mencermati pengenaan bunga dan biaya lainnya di AdaKami. Sebagai informasi, batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk fintech lending selama ini ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yaitu sebesar maksimal 0,4 persen per hari, dan lebih ditujukan untuk pinjaman jangka pendek.

OJK telah memerintahkan AFPI untuk menelaah hal tersebut sesuai dengan kode etik AFPI. OJK juga mewajibkan seluruh fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara jelas kepada konsumen, dan melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan peraturan OJK.

OJK memerintahkan AdaKami untuk melakukan investigasi lebih lanjut soal order fiktif. Antara lain meminta informasi kepada marketplace atau e-commerce untuk mengetahui siapa pihak yang melakukan order fiktif tersebut dan segera melaporkan ke OJK.

OJK sedang mendalami informasi yang disampaikan AdaKami. Bila ditemukan pelanggaran ketentuan, akan ditindak lanjut berdasarkan fakta yang akurat.

OJK meminta semua lembaga jasa keuangan, termasuk pinjol, untuk mematuhi peraturan perlindungan konsumen. Selain itu, OJK meminta masyarakat untuk menggunakan pinjol sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar.

Selain itu, masyarakat harus memahami syarat, ketentuan, termasuk bunga, dendan dan rincian biaya yang dikenakan. Jika merasa dirugikan, dapat mengadu ke OJK 157 melalui kontak157.ojk.go.id, telepon 157, whatsapp 081157157157. 0fery 

Berita Lainnya
Rabu, 31 Juli 2024
Rabu, 24 Juli 2024
Jumat, 05 Juli 2024
Sabtu, 29 Juni 2024
Jumat, 28 Juni 2024
Rabu, 26 Juni 2024
Selasa, 25 Juni 2024
Kamis, 20 Juni 2024
Jumat, 14 Juni 2024
Jumat, 14 Juni 2024
Jumat, 07 Juni 2024
Jumat, 07 Juni 2024