Beritabatavia.com -
Terkait viral cuitan netizen soal dugaan nasabah pinjaman berbasis online (pinjol) yang bunuh diri, AdaKami buka suara.
Diketahui pinjol yang dinaungi PT Pembiayaan Digital Indonesia ini tengah jadi sorotan karena dugaan nasabah bunuh diri akibat teror penagihan dan tingginya bunga.
Hal itu diunggah Twitter X lewat akun truth revealer @rakyatvspinjol dengan judul "Twitter X Please do your magic", pada Minggu (17/9/2023) sekitar pukul 16.20 WIB dan hingga Jumat (22/9) sore ini sudah mencapai 1,5 jt tayangan.
Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega mengatakan, pihaknya juga telah dipanggil oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan penjelasan dan diminta penjelasan juga dari AFPI.
Lebih lanjut, Bernardino menjelaskan, pihaknya tengah menelusuri kebenaran kabar adanya nasabah yang bunuh diri dengan mencari dari data yang dimiliki perusahaan berdasarkan berita yang beredar. AdaKami juga mencoba menghubungi akun yang pertama kali menyebarkan informasi tersebut di media sosial.
Selain bunuh diri, sejumlah informasi juga menyebutkan nasabah berinisial K itu juga kerap mendapatkan teror order fiktif dari aplikasi pesan-antar makanan Gojek, Gofood.
"AdaKami tidak akan menolerir jika ada tim debt collector yang melakukan pekerjaannya keluar dari SOP yang sudah diterapkan," ujar Bernardino dalam rilisnya, Jumat (22/9/2023).
Bernardino juga menegaskan Adakami merupakan p2p lending berizin dan berada di bawah naungan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), memiliki pedoman perilaku menjalankan operasionalnya.
Setiap laporan terkait penagihan, lanjut Bernardino, yang di luar ketentuan akan diminta bukti tambahan. Proses penyelesaian juga harus dilakukan dalam lima hari.
Bunga yang tinggi dikabarkan ditetapkan begitu tinggi. "Kalau ada imbauan OJK harus tetap di bawah ketentuan bunga yang ditetapkan," katanya.
Dijelaskan Bernardino, menyamakan tenor dengan bunga yang dibebankan itu juga tergantung dari produk yang ditawarkan.
Sementara itu OJK meminta masyarakat untuk menggunakan pinjol sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar. Masyarakat harus memahami syarat, ketentuan, termasuk bunga, denda dan rincian biaya yang dikenakan.
Jika merasa dirugikan, dapat mengadu ke OJK 157 melalui kontak157.ojk.go.id, dan telepon 157 serta melalui aplikasi whatsapp 081157157157.
0fery