Beritabatavia.com -
Jakarta, Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Dr Sandi Nugroho, SIK, SH, M.Hum mengatakan seleksi petugas pengamanan Pemilu 2024 diprioritaskan bagi peserta yang berusia tak lebih dari 50 tahun.
Batasan usia maksimal bagi pelaksana pengamanan ini berkaca dari hasil evaluasi Pemilu 2019, di mana banyak personel yang sakit atau bahkan meninggal dunia.
Sehingga dalam Rapat Koordinasi Persiapan Operasi Mantap Brata, ditekankan soal kesehatan dan kesiapan anggota pengamanan Pemilu 2024.
"Untuk batasan usia dan kesehatan, hal itu menjadi salah satu concern utama dari hasil evaluasi Pemilu 2019 lalu mengingat ada yang sakit dan meninggal dunia," ucap Irjen Pol Sandi.
Tentu saja ini menjadi masukan utama pada rakor hari ini untuk penegas^^ kembali bahwa untuk kesehatan kesiapan anggota yang melaksanakan kesiapan anggota yang melaksanakan kegiatan pengamanan, maupun komponen penyelenggara pemilu lainnya," kata Irjen Pol Sandi dalam konferensi pers, Rabu (27/9/2023).
"Oleh karena itu, Polri khususnya, dilaksanakan seleksi prioritas pelaksana pengamanan tersebut maksimal usia 50 tahun," lanjutnya.
Bahkan Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (Ass SDM) Kapolri Irjen. Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., MM mengusulkan agar personel yang masih muda dengan usia di bawah 50 tahun diprioritaskan menjadi petugas utama pengamanan Pemilu 2024.
"Bahkan Pak Ass SDM menekankan kalau bisa anggota Polri yang mengamankan bila masih ada yang muda-muda di bawah 50 tahun untuk dijadikan petugas utama dalam rangka pengamanan Pemilu 2024." ungkapnya.
Polri menyatakan kebijakan-kebijakan Polri menyatakan kebijakan-kebijakan yang dibuat merupakan langkah koreksi dan mengambil pelajaran dari pengalaman kejadian pesta demokrasi tahun sebelumnya agar tak terulang lagi di tahun mendatang.
"Tentu saja pengalaman - pengalaman yang lalu, di tahun mendatang kalau bisa jangan sampai terjadi lagi. Karena hal itu menjadi satu koreksi," terang Irjen Pol Sandi.
(*)