Kamis, 26 Oktober 2023 12:39:33

Maraknya Mafia BBM Bersubsidi di Wilayah Cikarang

Maraknya Mafia BBM Bersubsidi di Wilayah Cikarang

Beritabatavia.com - Berita tentang Maraknya Mafia BBM Bersubsidi di Wilayah Cikarang

Cikarang – Penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar semakin merajarala di wilayah Cikarang Barat, pergerakannya pun secara frontal terjadi ...

Maraknya Mafia BBM Bersubsidi di Wilayah Cikarang Ist.
Beritabatavia.com - Cikarang – Penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar semakin merajarala di wilayah Cikarang Barat, pergerakannya pun secara frontal terjadi di SPBU 34.175.36, diduga oknum yang mengaku waratawan Radar Nusantara pun muncul bekingi kegiatan mafia solar tersebut.

Hal ini terjadi di SPBU 34.175.36 Cikarang Barat yang diduga dengan sengaja membiarkan kendaraan truk modifikasi penimbun solar (heli:red) mengisi berulang kali BBM bersubsidi jenis solar dengan berganti plat kendaraan, Senin (23/10). Menurut pengakuan Ojak, selaku pemuda di wilayah setempat kegiatan ini sudah berlangsung selama kurang lebih setahun.

"Sudah ada setahun, lancar-lancar aja. Pemiliknya bernama Manulang, kalau pengkondisian sama Ongkan," ungkapnya digerbang SPBU.

Sementara itu Ongkan, salah pria yang mengaku wartawan Radar Bekasi meminta awak media untuk membiarkan kegiatan mafia solar terus berjalan.

"Saya dari media juga bang, Radar Bekasi, Abang kesini aja, saya sedang di Puspem Bekasi," ujarnya melalui sambungan telepon.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut, ternyata Ongkan yang mengaku wartawan Radar Bekasi mengakui kalau dirinya merupakan wartawan Radar Nusantara.

Dari kegiatan penyalahgunaan solar tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian ratusan miliar rupiah pertahun. Untuk itu, pemerintah melalui Satgas Migas dan instansi Polri perlu mengambil tindakan tegas terhadap SPBU nakal yang mengakali BBM bersubsidi yang peruntukannya adalah untuk masyarakat kurang mampu.

Terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar ini, berdasarkan Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 Perppu RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, para pelanggar dapat diancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60 milyar. (Titik)

Berita Lainnya
Selasa, 14 Mei 2024
Selasa, 14 Mei 2024
Senin, 13 Mei 2024
Senin, 13 Mei 2024
Senin, 13 Mei 2024
Senin, 13 Mei 2024
Sabtu, 11 Mei 2024
Jumat, 10 Mei 2024
Rabu, 08 Mei 2024
Rabu, 08 Mei 2024
Selasa, 07 Mei 2024
Sabtu, 04 Mei 2024